PURWAKARTA-Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bakal memberikan perlindungan terhadap para pekerja rentan yang ada di desa di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Sebelumnya, Pemkab Purwakarta dan BPJamsostek sudah memberikan perlindungan kepada para kepala desa, perangkat desa dan lembaga desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha saat menghadiri Focus Group Discusion (FGD) Optimalisasi Peran Desa dalam Mewujudkan Perlindungan Semesta di Kabupaten Purwakarta melalui Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan, yang digelar di Hotel Harper Purwakarta, Selasa (13/8).
"Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD, sejak 2020 hingga saat ini telah mendaftarkan kepala desa, perangkat desa dan lembaga desa sebagai peserta BPJamsostek. Ke depan, para pekerja rentan yang ada di desa juga akan diberikan perlindungan yang sama," kata Norman kepada wartawan.
Pemkab Purwakarta melalui DPMD, sambungnya, akan mencoba memformulasikan mekanismenya, karena ada konsekuensi yang tentunya harus dikeluarkan berkaitan dengan anggaran.
Disebutkan Norman, meski dari sisi nominal tidak akan terlalu besar, tapi terkait dengan jaminan untuk pekerja rentan ini akan didiskusikan dengan seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Purwakarta. "Kami juga akan coba dorong dari pemerintah daerah agar perlindungan terhadap para pekerja rentan di desa yang ada di seluruh Kabupaten Purwakarta ini bisa betul-betul terealisasi," ujar Norman.
Dirinya menambahkan, program yang ada di BPJamsostek salah satunya untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem. Di sisi lain, pemerintah daerah juga ditargetkan untuk bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrem ini. "Salah satu upayanya melalui BPJamsostek dan kami yakin bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrem," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira Sirait menjelaskan apa yang menjadi dasar hukum perlindungan terhadap pekerja rentan. "Pertama adalah Inpres Nomor 2 tahun 2021, yaitu presiden yang menginstruksikan kepada semua kepala daerah, termasuk bupati, untuk bisa mengoptimalkan kepesertaan BPJamsostek bagi semua pekerja, termasuk pekerja informal di desa," kata Wira.
Kedua, lanjutnya, Inpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang penghapusan kemiskinan ekstrem. Di mana, presiden menginstruksi di 2024 tidak ada lagi kemiskinan ekstrem di seluruh Republik Indonesia.
Yang ketiga, kata dia, adalah Permenko Nomor 32 Tahun 2022 terkait pedoman umum pelaksanaan program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Wira juga mengatakan, pekerja rentan itu di antaranya guru ngaji, pemulung, petani, hingga marbot masjid. "Nanti kami akan banyak diskusi, saran dan pandangan dan juga masukan sangat diperlukan untuk bisa menjadikan desa lebih kuat, lebih terang dan lebih memberi harapan bagi anak-anak," ujar Wira.
Untuk diketahui, dalam kegiatan kali ini dilakukan juga penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Purwakarta melalui DPMD dengan BPJamsostek Kantor Cabang Purwakarta terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Bamusdes, RT/RW dan Anggota Linmas Desa di Lingkup Pemkab Purwakarta. "Dalam kesempatan ini kami juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian secara simbolis kepada tiga ahli waris yang dihadirkan secara langsung," ucap Wira (add/sep)