News

Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Polisi Setelah Dipancing Oleh Korban

PASUNDAN EKSPRES - Pada Sabtu (16/12) seorang pemuda 18 tahun yang berinisial UM ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan di Sukabumi. 

Sebelumnya pria tersebut melarikan diri, namun tersangka tersebut telah ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota pada Sabtu lalu. 

UM yang ditangkap pada malam hari yang sebelumnya menjadi burornan. Dia diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. 

"Tersangka kami tangkap di rumah pelapor atau korban sekitar pukul 20.00 WIB," demikian dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun. 

Sebelum UM ditangkap, UM sempat melarikan diri selama dua pekan. Selama menjadi DPO UM sempat berpindah-pindah, bahkan ia sempat tinggal di rumah saudaranya. 

beberapa waktu lalu polisi mendapatkan informasi dari saksi yaitu ibu korban. Pada saat itu UM datang berkunjung ke rumahnya. Kemudian polisi melakukan pengintaian di sekitar lokasi. 

Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, akhirnya UM muncul polisi yang bertugaspun langsung meringkusnya. 

Sebelum dilakukan siasat pengintaian, korban memancing tersangka untuk datang ke rumah korban. Siasat tersebut berhasil. 

Setelah UM ditangkap, polisi langsung mngintrogasinya, namun beberapakali UM mengelak dan membantah. 

Dia mengatakan tidak pernah memerkosa korban, tapi polisi tidak kehabisan cara untuk membuatnya mengaku. Ada banyak bukti yang ditunjukan oleh polisi kepada tersangka.

Setelah melihat beberapa bukti tersebut akhirnya UM mengakui perbuatan bejat tersebut. 

"Tersangka beralibi bahwa dirinya tidak pernah melakukan hubungan badan dengan korban atau tidak ikut-ikutan seperti tersangka lainnya," kata AKP Bagus.

Akhirnya tersangka tidak bisa mengelak lagi. Sebab, keterangan dari tersangka lain dan korban bahwa UM ikut memperkosa gadis di bawah umur tersebut. 

Sampai saat ini polisi masih berupaya mengambangka kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Sersangka juga sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang lebih lanjut. 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua