News

Awal Mula kasus Penyeludupan 135 Etnis Rohingya Ke Aceh Besar, Warga Myanmar Jadi Tersangka

PASUNDAN EKSPRES - Seorang warga Myanmar, Muhammad Amin (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan 135 orang etnis Rohingya ke Aceh Besar pada Minggu (10/12).

Kasus ini bermula ketika warga etnis Rohingya datang ke wilayah Lamreh, Aceh Besar. Sodara Amin dan rekannya memisahkan diri dari kelompok. 

Namun warga yang melihatnya ingin melarikan diri langsung menagkap dan mengembalikannya kepada rombongan. Saat diperiksa oleh polisi keduanya didapat membawa ponsel. 

Dalam ponsel tersebut polisi menemukan video transaksi penyerahan uang dari penumpang kapal kepada agen utama di Bangladesh. 

Dari situlah polisi mulai mengembangkan kasus tersebut hingga menetapkan Muhammad Amin sebagai tersangka. 

Dalam kelopok Amin bertugas untuk mengoordinasikan warga Rohingya yang berada di wilayah Cox's Bazar, Bangladesh serta kapten kapal. 

"Tersangka berperan sebagai yang mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp penampungan menuju ke Indonesia dengan syarat harus membayar sejumlah uang," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli

Dari keterangan yang kami dapatkan, para etnis Rohingya dibebankan uang senilai 100 ribu hingga 120 ribu Taka Bangladesh atau setara dengan Rp14 Juta sampai Rp16 juta. 

Uang tersebut disetorkan kepada agen untuk pembelian kapal sekitar Rp200 juta. 

Dari 12 saksi yang telah diperiksa oleh Kapolresta Banda Aceh, rata-rata dari mereka bukan untuk pengungsi, melainkan untuk mencari pekerjaan di Indonesia. 

"Yang terdampar ini tidak semua pengungsi," ujar Fahmi 

Muhammad Amin bukalah orang baru di dunia penyeludupan manusia, bahkan ia tercatat pernah datang ke Aceh pada 2020 dengan status pengungsi Rohingya. 

Ketika ia ditempatkan di Aceh utara, Amin malah kabur ke Dumai lalu ke Malaysia dan bekerja di sana hingga kemudian ia kembali ke Cox's Bazer untuk melakukan penyeludupan ke Indonesia. 

"Dia pernah di pengungsian di Aceh Utara lalu melarikan diri ke Dumai, Malaysia bekerja di sana dan kembali ke Cox's Bazar untuk menghimpun orang-orang ini untuk ke Indonesia," katanya.

Sampai saat ini Fahmi masih melakukan penyelidikan untuk rekan Muhammad Amin yang berinisial AH, Fahmi juga mengatakan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. 

Atas aksinya tersebut saat ini Muhammad Amin dikenakan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keiimigrasian.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua