Urgensi Regulasi Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN

Urgensi Regulasi Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN

Annas Ahmad Laduni Ketua Umum HMI Cabang Subang.

2. Landasan Yuridis dan Peran BKN

Dari sisi yuridis, Pasal 48 huruf b UU ASN mengamanatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi, serta mengevaluasi pelaksanaan kinerja pegawai ASN. Peran ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 31 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan standar penilaian kompetensi ASN.

Sebagai lanjutannya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN); UU ini secara eksplisit mengatur bahwa manajemen ASN diselenggarakan dalam sistem merit, yang salah satunya menekankan pada penilaian kompetensi secara objektif dan transparan. Pasal-pasal terkait pengembangan karier, mutasi dan promosi ASN juga mengamanatkan pentingnya hasil penilaian kompetensi sebagai dasar pengambilan keputusan. 

Oleh karena itu, regulasi pembinaan diperlukan untuk memastikan penyelenggara penilaian kompetensi memenuhi standar yang ditetapkan,sehingga implementasi merit berjalan optimal.

Tanpa regulasi pembinaan yang jelas, potensi terhadap inkonsistensi,subjektivitas dan bahkan penyimpangan dalam penilaian kompetensi sangat besar. Hal ini dapat merusak sistem merit dan berimplikasi negatif pada pengembangan karier ASN yang adil dan transparan. 

Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan upaya membina, memperbaharui, menyempurnakan, dan mengembangkan agar mencapai hasil yang lebih baik. Dengan demikian, pembinaan bukan hanya bersifat administratif, namun juga mencakup penguatan kapasitas dan standarisasi.

 

B. Ruang Lingkup Pembinaan dan Analisis Urgensi

Regulasi pembinaan penyelenggara penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah keniscayaan. Aturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses penilaian kompetensi berjalan objektif, akuntabel, dan berkualitas tinggi. Tanpa regulasi yang jelas, potensi penyimpangan dan inkonsistensi dalam penilaian akan semakin besar, yang pada akhirnya merugikan sistem merit dan pengembangan karier ASN secara keseluruhan.

Regulasi pembinaan penyelenggara penilaian kompetensi ASN perlu mencakupberbagai aspek mendasar, yakni:

1. Penetapan standar lembaga/unit penyelenggara penilaian kompetensi.

2. Pengawasan dan pengendalian proses penilaian.

3. Penjaminan kredibilitas pelaksanaan penilaian kompetensi.

4. Penegakan prinsip sistem merit secara konsisten.

Dengan meningkatnya kebutuhan assessment, bertambahnya jumlah asesor dan lembaga penilaian kompetensi, serta potensi penyimpangan dalam proses seleksi jabatan, kehadiran regulasi pembinaan menjadi suatu kebutuhan mendesak. BKN sebagai instansi pembina perlu 

memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatur dan mengawasi penyelenggara penilaian kompetensi.

 

C. Meneguhkan Sistem Merit melalui Regulasi


Berita Terkini

Kang Marbawi.

Pojokan 256: Biwar

10 jam yang lalu