Urgensi Regulasi Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN

Urgensi Regulasi Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN

Annas Ahmad Laduni Ketua Umum HMI Cabang Subang.

Melihat dari sudut pandang filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta berdasarkan analisis urgensi, maka sangat jelas bahwa regulasi tentang pembinaan penyelenggara penilaian kompetensi ASN merupakan kebutuhan nyata dan mendesak. Pengaturan ini akan memberikan arah, standar, dan kepastian hukum bagi lembaga/unit penilaian kompetensi.

Tujuan regulasi ini meliputi:

1. Memberikan standar bagi lembaga/unit dalam menyelenggarakan penilaian kompetensi.

2. Meningkatkan kualitas dan integritas penyelenggaraan penilaian kompetensi.

3. Menjamin bahwa penilaian kompetensi dilakukan oleh lembaga yang kredibel dan berintegritas.

4. Mewujudkan manajemen ASN berbasis sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

Tanpa regulasi yang komprehensif, kuat, dan ditegakkan secara konsisten, sistem merit akan sulit bertahan dari tekanan kepentingan pragmatis dan subjektivitas. Regulasi adalah instrumen vital yang memastikan bahwa birokrasi bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan keadilan, sehingga pada akhirnya melahirkan ASN yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Ini adalah investasi jangka panjang untuk kualitas SDM aparatur dan kinerja pemerintahan. Dengan langkah ini, harapan untuk membangun birokrasi Indonesia yang bersih, kompeten, dan melayani masyrakat secara optimal dapat semakin terwujud.(*)

 

 


Berita Terkini

Kang Marbawi.

Pojokan 256: Biwar

10 jam yang lalu