Subang

PPDB Digantikan SPMB, Disdikbud Subang Segera Siapkan Juknis, Berlaku untuk Semua Jenang Pendidikan Formal

Disdikbud Subang
Para siswa di salah satu sekolah di Subang sedang melakukan pembelajaran. Disdikbud Subang akan segera menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) berkaitan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).(Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Kementerian Pendidikan Dasar akan merubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), untuk itu Disdikbud Subang akan segera menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) terkait hal tersebut.

Kasi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, Fera Maulidya menyampaikan informasi penting mengenai mekanisme penerimaan siswa baru pengganti PPDB, yakni SPMB dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur soal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pada Peraturan tersebut disebutkan bahwa sistem tersebut akan berlaku untuk semua jenjang satuan pendidikan formal. "Mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan menggunakan SPMB," ucapnya. 

Dalam SPMB sendiri terdapat beberapa jalur penerimaan yang disediakan. Pertama adalah Jalur Domisili yang memberikan prioritas yang tinggal disekitar sekolah atau di wilayah administratif yang ditentukan oleh pemerintah. Jalur ini menggantikan Jalur Zonasi yang mengacu pada jarak, sedangkan pada Jalur Domisili ini mengacu pada wilayah. 

Kemudian Jalur Afirmasi yang memberikan kesempatan khusus bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas. Ada juga Jalur Prestasi yang diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang tinggi, seperti juara lomba, nilai ujian yang baik, atau pencapaian lain yang relevan. 

Terakhir yaitu Jalur Mutasi untuk siswa yang pindah dari satu sekolah ke sekolah lain, misalnya karena pindah domisili atau alasan lainnya. 

Adapun persentase kuota dari tiap jalur yaitu Jalur Domisili paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP, dan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA. 

Sedangkan untuk Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA. 

Sementara untuk Jalur Prestasi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP, dan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA. 

Terakhir, Jalur Mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA. 

Di Kabupaten Subang sendiri, Fera mengatakan pihaknya akan segera menyusun juknis untuk SPMB ini. "Untuk Juknisnya nanti Disdikbud yang buat berdasarkan Permendikdasmen yang baru dirilis ini," ucapnya.(fsh/sep)

Terkini Lainnya

Lihat Semua