SUBANG-Seorang pemuda berinisial D.A diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Ia ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan D.A dalam peredaran narkoba.
"Kami berhasil mengamankan 17 paket plastik klip bening berisi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok bekas,” jelasnya kepada Pasundan Ekspres, Jumat (21/3/2025).
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menyita satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk tranlsaksi.
“Hasil pemeriksaan sementara bahwa D.A mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang ia kenal melalui akun Instagram. Barang haram itu rencananya akan dijual kembali dengan sistem tempel di berbagai lokasi,” terang Udiyanto.
Kini, D.A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.(cdp/ysp)