Disdikbud Subang Dorong Program Reformasi Birokrasi, Siapkan Aplikasi Presensi untuk Kepala Sekolah

Disdikbud Subang Dorong Program Reformasi Birokrasi, Siapkan Aplikasi Presensi untuk Kepala Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang Nunung Suryani dukung reformasi birokrasi.(Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang Nunung Suryani mengungkapkan, bahwa pihaknya akan turut mendorong program reformasi birokrasi yang digagas oleh Bupati Kabupaten Subang, Reynaldy Putra Andita. 

"Saat ini Pak Bupati sedang memiliki program yaitu reformasi birkorasi. Salah satunya adalah bagaimana sebagai ASN baik di OPD, bahkan di sekolah memiliki kedisiplinan dan rasa tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucapnya pada pembukaan Ajang Talenta Jenjang SMP tahun 2025, Selasa (3/6/2025) di SMPN 4 Purwakarta.

Berangkat dari sana, Ia mengumgkapkan pihaknya akan segera menggunakan aplikasi presensi untuk kepala sekolah dan sekolah.

"Kami dari dinas setiap bulan harus melaporkan tingkat kehadiran seluruh ASN yang ada. Kemarin Disdikbud absennya belum dilaporkan, karena dari sekolah, (absen) guru belum terlaporkan, sebab kita baru akan memberlakukan aplikasi absen para guru yang nantinya akan dilaporkan ke BKPSDM," ucapnya. 

BACA JUGA: Disdik Klaim SMPB SMP Tahap 1 Tak Ada Aduan Kecurangan

Lebih lanjut dirinya menjelaskan sebenarnya untuk jabatan struktural telah menggunakan aplikasi "Singabret", namun untuk kepala sekolah dan guru belum ada. Oleh sebab itu nantinya akan ada aplikasi presensi khusus untuk mereka.

"Nantinya aplikasi tersebut akan diisi kepala sekolah dan guru tiga kali sehari, mulai dari pagi, siang, dan sore," ucapnya. 

Hal tersebut dilakukan agar seluruh ASN dalam hal ini kepala sekolah dan guru dapat memanfaatkan waktu kerja dengan sebaik-baiknya, sehingga pembelajaran kepada para peserta didik menjadi lebih optimal. 

Selain itu, Nunung meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk ketegasannya dalam menegakan kedisiplinan kehadiran.

BACA JUGA: Identitas Mayat Wanita Tanpa Busana di Subang Terungkap, Ditemukan Luka Lebam di Kepala

"Ada PP PNS yang mengatakan apabila seorang PNS tidak hadir 10 hari kerja berturut-turut dan tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari dalam setahun akan dikenai sanksi berat berupa pemberhentian," ucapnya. 

Nunung bilang, bukti nyata ancaman pemberhentian tersebut bukanlah bualan belaka, sebab sampai dengan saat ini telah ada 10 ASN di BKPSDM yang sedang di proses di Majelis Disiplin. Hal serupa akan terjadi oleh ASN mana pun termasuk kepala sekokah dan guru. 

Terakhir dirinya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Disdikbud agar senantiasa mengingatkan satu sama lain tentang penting memenuhi tanggung jawab dan pekerjaan sebagai ASN.

"Mari kita berikan pemahaman kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Disdikbud, khususnya di satuan pendidikan agar betul-betul mengisi hari kerja dengan tugas yang dibebankan. Jangan sampai gaji dan tunjangan terus mengalir, tapi kerjanya tidak dilakukan," ucapnya.(fsh/sep)


Berita Terkini