Telegram Terancam Diblokir di Indonesia, Ini Sebabnya

Telegram Terancam Diblokir di Indonesia/foto via screenshot (tinku6174)
"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kominfo," jelasnya.
Selain itu, bagi penyedia layanan internet (ISP) yang ketahuan melayani perjudian online, Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut izin perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Modus Penipuan WhatsApp Terbaru 2024, Banyak Memakan Korban
Kominfo juga akan mengumumkan nama perusahaan ISP yang melanggar aturan tersebut.
(hil/hil)