Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Penyanyi Eru Dihukum 1 Tahun Penjara Akibat Mabuk Sambil Berkendara

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:06 WIB
Bagikan:
Penyanyi Eru Dihukum 1 Tahun Penjara Akibat Mabuk Sambil Berkendara
Penyanyi Eru dikabarkan mendapat hukuman 1 tahun penjara akibat mabuk sambil berkendara. (Foto: Allkpop)

PASUNDAN EKSPRES - Penyanyi Eru dikabarkan mendapat hukuman 1 tahun penjara akibat mabuk sambil berkendara.

Penyanyi solo asal Korea Selatan, Eru menghadapi hukuman satu tahun penjara atas kasus mengemudi kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau DUI (driving under influence).

Dilansir dari Soompi, menurut laporan pada 7 Maret, Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Eru dan memerintahkan dia membayar denda sebesar 100.000 won atau sebesar Rp1,17 juta karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Dalam persidangan sebelumnya, Eru dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, masa percobaan, dan hukuman sebesar 100.000 won (Rp 1,17 juta), namun pengadilan mempertimbangkan kembali hukuman tersebut karena terlalu ringan.

Bahkan, Eru pernah mengajukan permohonan banding agar tidak jadi dihukum lantaran dirinya pernah berkontribusi untuk meningkatkan prestise nasional, salah satunya pernah menyebarkan 'Korean Wave' ke Indonesia.

"Dia mengakui kejahatan tersebut sebagai pelaku pertama kali, dan sejak debutnya sebagai penyanyi, dia telah aktif sebagai penyanyi K-pop terkemuka di Indonesia, berkontribusi untuk meningkatkan prestise nasional," ucap pengacara Eru.

"Ibunya juga menderita penyakit demensia, dan dia sangat bergantung pada putranya, terdakwa," sambungnya.

Diketahui, pada bulan September 2022, Eru kedapatan mengemudi dalam keadaan mabuk di Youngsan-gu, Seoul.

Dia kemudian didakwa tanpa ditahan karena membuat kesepakatan dengan temannya berinisial Park (34), untuk menyesatkan polisi agar percaya bahwa dialah yang berada di belakang kemudi.

Kemudian, pada bulan Desember di tahun yang sama, pelantun 'I Hate You' itu terlibat dalam kontroversi lain di mana dia mengizinkan rekannya mengemudikan mobilnya sambil mabuk.

Eru pun secara pribadi meminta maaf dan mengumumkan akan hiatus.

Tanggal hukuman untuk kasus Eru ini ditetapkan pada 26 Maret mendatang.

Penyanyi Eru memang pernah dikenal di Indonesia berkat dirinya pernah berduet dengan komedian Sule lewat lagu 'Saranghaeyo' pada 2013. (inm)

Berita Terbaru

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline6 menit lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline26 menit lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle29 menit lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle2 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat3 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline3 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional11 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline11 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline15 jam lalu