5 Pejabat Desa Cibogo Subang Jadi Tersangka Korupsi Mafia Tanah Proyek VinFast

PASUNDAN EKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan lima pejabat desa di Cibogo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik mafia tanah terkait proyek investasi PT VinFast Automobile Indonesia.
Penetapan ini menguji kepercayaan publik terhadap aparat desa setempat, setelah lahan fasilitas umum seluas 15.579 meter persegi diduga dimasukkan dalam transaksi jual beli meski berstatus tanah negara.
Kelima tersangka berasal dari unsur pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk kepala desa serta perangkat yang tergabung dalam satgas tanah aset desa.
Mereka diduga terlibat dalam penjualan lahan yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi pertanian.
Kasus terungkap setelah penyidik Kejari Subang memeriksa 70 saksi dan tiga ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen sebagai barang bukti.
Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara, menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
"Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 2,49 miliar," ujar Noordien, seperti dikutip dalam postingan resmi akun Subang Info di Instagram(13/02).
Kelima tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Subang untuk 20 hari ke depan.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejari menegaskan komitmen menjaga integritas pengelolaan aset negara dan menindak tegas praktik mafia tanah di wilayah Subang.
Publik di media sosial, termasuk komentar di postingan Subang Info, menunjukkan kekecewaan terhadap aparat desa.
Beberapa netizen menyebut insiden ini sebagai "malu-maluin" dan menyerukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset desa di Cibogo.
Ada pula yang mempertanyakan progres pembangunan desa meski ada investasi besar di sekitar wilayah tersebut.
Kejari Subang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta atau investor.
Penahanan 20 hari pertama ini menjadi langkah awal proses hukum, dengan potensi penambahan tersangka jika bukti baru muncul.
