9 Tewas Akibat Miras Oplosan di Subang, Pemuda Persis Serukan Penegakan Perda dan Kolaborasi Lawan Peredaran Ilegal

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Subang. Hingga kini, tercatat sembilan orang meninggal dunia akibat mengonsumsi miras oplosan. Peristiwa ini menambah daftar panjang tragedi serupa yang berulang dan menimbulkan keprihatinan berbagai pihak.
Sejumlah elemen masyarakat menilai kejadian tersebut seharusnya dapat dicegah apabila pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dilakukan secara konsisten. Mereka menegaskan, persoalan miras oplosan bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta organisasi kemasyarakatan.
Ketua Pemuda Persis Kabupaten Subang, Rizki Bani Rahman, S.IP, menyatakan bahwa seluruh elemen, termasuk organisasi masyarakat Islam, perlu bersatu dalam mencegah dan memberantas praktik yang dinilai merusak tersebut.
“Kejadian ini sangat disayangkan. Ini menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah daerah, kepolisian, maupun ormas. Kita harus bersatu dalam upaya nahi munkar dan menegakkan amar ma’ruf di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Peristiwa ini terjadi menjelang bulan suci Ramadhan. Sejumlah pihak menilai momentum tersebut semestinya menjadi waktu untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat komitmen terhadap aturan yang berlaku.
Di Kabupaten Subang sendiri telah terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Namun, masih ditemukan warung dan toko yang menjual minuman beralkohol secara bebas.
Menurut Rizki, pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan di lapangan agar aturan tersebut benar-benar dijalankan.
“Pemerintah harus membuka mata lebih lebar lagi, karena masih banyak warung-warung atau toko yang menjual minuman beralkohol,” katanya.
Dari sisi ajaran Islam, konsumsi minuman memabukkan jelas dilarang. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan, “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”
Pandangan tersebut menjadi landasan moral bagi sebagian kalangan untuk mendorong pemberantasan miras, khususnya menjelang bulan Ramadhan yang dianggap sebagai momentum meningkatkan ketakwaan dan memperbanyak ibadah.
Apresiasi untuk Aparat
Di sisi lain, Pemuda Persis Kabupaten Subang mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menangani kasus ini. Pemerintah daerah bersama jajaran kepolisian dari Polresta Subang disebut telah bergerak cepat dengan mengamankan penjual miras oplosan yang diduga menjadi sumber peredaran.
Rizki menegaskan, pihaknya siap berkolaborasi dengan aparat dan pemerintah dalam upaya pencegahan serta pemberantasan miras oplosan di wilayah Subang.
“Kami siap bekerja sama dalam memerangi peredaran miras oplosan di Kabupaten Subang,” tegasnya.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa pengawasan, edukasi, serta penegakan hukum yang konsisten sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan yang diharapkan menjadi momentum perbaikan moral dan sosial masyarakat.
