Banyak Investor Masuk, DPMPTSP Subang Optimistis Target Retribusi PBG Rp12,5 Miliar Tercapai

PASUNDANEKSPRES.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2026 sebesar Rp12,5 miliar dapat tercapai hingga akhir tahun.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang, Yuzep Saepuloh, mengatakan target retribusi PBG tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp10 miliar.
Menurutnya, hingga triwulan kedua atau per Juni 2026, realisasi retribusi PBG telah mencapai sekitar Rp4,5 miliar atau 36,42 persen dari target yang ditetapkan.
“Kita diberikan target retribusi PBG untuk tahun 2026 ini totalnya sebesar Rp12,5 miliar. Sedangkan sampai dengan hari ini tanggal 8 Juni baru masuk sekitar Rp4,5 miliar. Artinya masih kekurangan sekitar Rp7,9 miliar. Jadi baru sekitar 36,42 persen retribusi yang sudah masuk,” ujar Yuzep saat ditemui di kantornya, Rabu (10/6/2026).
DPMPTSP Yakin Target Tercapai
Meski capaian saat ini belum mencapai separuh target, DPMPTSP tetap yakin target tersebut dapat direalisasikan hingga akhir tahun.
“Insyaallah kami berkeyakinan bahwa optimis target retribusi Rp12,5 miliar itu tercapai di tahun 2026 ini,” katanya.
Optimisme tersebut didasarkan pada semakin banyaknya investor yang masuk ke Kabupaten Subang, terutama di sejumlah kawasan industri. Selain itu, terdapat potensi penerimaan retribusi dari sejumlah perusahaan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian antara luas bangunan yang tercantum dalam perizinan dengan kondisi bangunan di lapangan.
Yuzep menjelaskan, dari hasil temuan tersebut terdapat potensi retribusi yang nilainya mencapai sekitar Rp2 miliar dan saat ini tengah dilakukan proses penagihan.
“Ada beberapa perusahaan yang menjadi temuan BPK dimana perizinan luas bangunannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Itu nilainya lumayan juga, makanya kita lakukan penagihan retribusinya. Potensinya cukup besar sekitar Rp2 miliaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terdapat pula sejumlah perusahaan baru yang sedang berproses masuk ke Subang dan berpotensi menambah penerimaan retribusi PBG. Namun, untuk beberapa perusahaan penanaman modal asing (PMA), proses perizinan masih menunggu tahapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang saat ini ditangani pemerintah pusat.
“Yang pasti, dari beberapa perusahaan yang ada di Subang, dilihat dari yang sedang proses masuk atau hasil pantauan lapangan ada perusahaan yang baru, insyaallah potensinya akan tercapai, target retribusi akan tercapai,” jelasnya.
DPMPTSP juga berharap capaian retribusi PBG tahun ini tidak hanya memenuhi target, tetapi mampu melampauinya seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Pada tahun 2025, target retribusi PBG sebesar Rp10 miliar berhasil terlampaui dengan realisasi yang mencapai sekitar Rp60 miliar.
“Target retribusi PBG tahun 2025 kemarin sebesar Rp10 miliar, malah bisa kita lampaui sampai sebesar Rp60 miliaran,” pungkas Yuzep.(red)
