Banyak Remaja Diamankan Polisi, KPAD Subang: Harus Mengedepankan Prinsip Perlindungan Tidak Represif

SUBANG-Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Subang memberikan perhatian serius terhadap peristiwa diamankannya 129 pelajar dan remaja oleh Polres Subang saat pengamanan aksi demonstrasi, Senin (1/9/2025) malam.
Dari jumlah tersebut, tercatat 1 orang mahasiswa, 94 pelajar SMA/SMK, 2 pelajar SMP, serta 32 remaja yang tidak bersekolah. Sebagian besar di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Ketua KPAD Kabupaten Subang, Nuraeni, menyampaiakan, penanganan terhadap anak-anak tersebut harus mengedepankan prinsip perlindungan anak, bukan semata-mata pendekatan yang represif.
“Anak-anak yang diamankan perlu mendapatkan pembinaan dengan pendekatan edukatif, melibatkan orang tua, sekolah, aparat, dan lingkungan sekitar. Dengan begitu mereka memahami tata cara penyampaian aspirasi yang tepat dan bertanggung jawab,” ujarnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Selasa (2/9/2025).
KPAD Subang menilai kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Tujuannya agar tumbuh kembang anak tetap terjamin dan mereka mampu menyalurkan aspirasi secara sehat, konstruktif, serta sesuai hukum.
“Yang harus dicegah adalah jangan sampai anak-anak menjadi objek pemanfaatan dalam kondisi sosial politik,” tegas Nuraeni.
Sebagai tindak lanjut, KPAD Subang merekomendasikan beberapa langkah, di antaranya, pemberian pendampingan psikososial dan konseling bagi anak-anak yang diamankan.
Tak hanya itu, KPAD juga mengarahkan mereka kembali ke kegiatan positif di sekolah maupun komunitas serta memperkuat peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pengawasan, edukasi, serta pemahaman mengenai hukum dan norma sosial.
“Dengan langkah tersebut, KPAD berharap kejadian serupa tidak terulang dan anak-anak Subang dapat tumbuh sebagai generasi yang kritis namun tetap bertanggung jawab serta terlindungi hak-haknya,” pungkasnya. (cdp)
