Bareskrim Bongkar Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Subang, 1.257 Bal Ditaksir Rp15 Miliar

PASUNDANEKSPRES.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik importasi ilegal pakaian bekas di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam penggerebekan sebuah gudang di Kecamatan Purwadadi, polisi menyita sebanyak 1.257 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (28/10/2026) di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi. Ribuan bal pakaian bekas ditemukan tersimpan di dalam gudang tertutup yang diduga menjadi tempat penampungan barang hasil importasi ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan berdasarkan surat perintah Kabareskrim tertanggal 21 Oktober 2026.
Nilai Barang Bukti Mencapai Rp15 Miliar
Berdasarkan inventarisasi awal penyidik, setiap bal pakaian bekas diperkirakan memiliki nilai ekonomi antara Rp6 juta hingga Rp12 juta. Dengan jumlah mencapai 1.257 bal, keseluruhan barang yang diamankan ditaksir bernilai sekitar Rp15 miliar.
Penyidik juga menduga aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas tersebut telah berlangsung sejak September 2026.
Dengan periode aktivitas tersebut, kepolisian memperkirakan perputaran transaksi dalam bisnis tersebut berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Polisi Telusuri Penyewa dan Pengelola Gudang
Dari pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, operasional sehari-hari gudang disebut berada di bawah tanggung jawab seorang pria berinisial W yang bertugas sebagai kepala gudang.
Meski demikian, penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan praktik importasi ilegal tersebut.
Penyelidikan tidak hanya diarahkan pada aktivitas penyimpanan barang di lokasi penggerebekan. Bareskrim juga menelusuri asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk barang ke Indonesia, hingga kemungkinan jaringan distribusi yang terlibat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap keseluruhan rantai perdagangan, termasuk pihak yang diduga mengendalikan kegiatan importasi dan peredaran barang.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pengungkapan gudang pakaian bekas di Subang ini juga berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang impor ilegal serta perlindungan industri tekstil dalam negeri.
Hingga pengungkapan dilakukan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menelusuri jaringan di balik dugaan importasi ilegal tersebut.
