Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bareskrim Bongkar Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Subang, 1.257 Bal Ditaksir Rp15 Miliar

F
Fahrizal Abdul MEditor: Dobi Maulana
|10:43 WIB
Bagikan:
Bareskrim Bongkar Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Subang, 1.257 Bal Ditaksir Rp15 Miliar
Bareskrim Polri mengamankan 1.257 bal pakaian bekas dalam pengungkapan dugaan importasi ilegal di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Kecamatan Purwadadi, Rabu (28/10/2026), (Foto: ANATARA/HO-Divisi Humas Polri).

PASUNDANEKSPRES.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik importasi ilegal pakaian bekas di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam penggerebekan sebuah gudang di Kecamatan Purwadadi, polisi menyita sebanyak 1.257 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (28/10/2026) di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi. Ribuan bal pakaian bekas ditemukan tersimpan di dalam gudang tertutup yang diduga menjadi tempat penampungan barang hasil importasi ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan berdasarkan surat perintah Kabareskrim tertanggal 21 Oktober 2026.

Nilai Barang Bukti Mencapai Rp15 Miliar

Berdasarkan inventarisasi awal penyidik, setiap bal pakaian bekas diperkirakan memiliki nilai ekonomi antara Rp6 juta hingga Rp12 juta. Dengan jumlah mencapai 1.257 bal, keseluruhan barang yang diamankan ditaksir bernilai sekitar Rp15 miliar.

Penyidik juga menduga aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas tersebut telah berlangsung sejak September 2026.

Dengan periode aktivitas tersebut, kepolisian memperkirakan perputaran transaksi dalam bisnis tersebut berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Polisi Telusuri Penyewa dan Pengelola Gudang

Dari pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, operasional sehari-hari gudang disebut berada di bawah tanggung jawab seorang pria berinisial W yang bertugas sebagai kepala gudang.

Meski demikian, penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan praktik importasi ilegal tersebut.

Penyelidikan tidak hanya diarahkan pada aktivitas penyimpanan barang di lokasi penggerebekan. Bareskrim juga menelusuri asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk barang ke Indonesia, hingga kemungkinan jaringan distribusi yang terlibat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap keseluruhan rantai perdagangan, termasuk pihak yang diduga mengendalikan kegiatan importasi dan peredaran barang.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pengungkapan gudang pakaian bekas di Subang ini juga berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang impor ilegal serta perlindungan industri tekstil dalam negeri.

Hingga pengungkapan dilakukan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menelusuri jaringan di balik dugaan importasi ilegal tersebut.

Berita Terbaru

Angkat Kisah Aktivis 1998, Penonton Film Laut Bercerita Tembus 184 Ribu di Hari Pertama

Angkat Kisah Aktivis 1998, Penonton Film Laut Bercerita Tembus 184 Ribu di Hari Pertama

Lifestyle9 menit lalu
Pertamina Targetkan 500 Ribu Liter Minyak Jelantah untuk Bahan Baku Bioavtur

Pertamina Targetkan 500 Ribu Liter Minyak Jelantah untuk Bahan Baku Bioavtur

Nasional39 menit lalu
Usulan WFA saat Libur Nataru 2026 untuk Urai Kemacetan, Kemenhub Bidik 3 Tanggal Ini

Usulan WFA saat Libur Nataru 2026 untuk Urai Kemacetan, Kemenhub Bidik 3 Tanggal Ini

Nasional43 menit lalu
Capai Rp 158 Miliar, Pemerintah Beri Bonus untuk Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026

Capai Rp 158 Miliar, Pemerintah Beri Bonus untuk Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026

Nasional48 menit lalu
ADVERTISEMENT
DPRD Subang Dorong Solusi Banjir Pantura, Setiap Musim Hujan Jadi Ancaman

DPRD Subang Dorong Solusi Banjir Pantura, Setiap Musim Hujan Jadi Ancaman

Headline54 menit lalu
Bareskrim Bongkar Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Subang, 1.257 Bal Ditaksir Rp15 Miliar

Bareskrim Bongkar Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Subang, 1.257 Bal Ditaksir Rp15 Miliar

Subang1 jam lalu
Disdikbud Subang Sebar Metode GASING ke Enam Komisariat, Pelatihan Ditargetkan Tuntas 15 Hari

Disdikbud Subang Sebar Metode GASING ke Enam Komisariat, Pelatihan Ditargetkan Tuntas 15 Hari

Headline1 jam lalu
Karang Taruna Kelurahan Pasirkareumbi Inisiasi Jumsih di Lapang Bintang, Lurah Apresiasi Kekompakan Warga

Karang Taruna Kelurahan Pasirkareumbi Inisiasi Jumsih di Lapang Bintang, Lurah Apresiasi Kekompakan Warga

Subang1 jam lalu
Gadi Eisenkot Bertekad Gulingkan Netanyahu di Pemilu Israel, Persaingan Masih Ketat

Gadi Eisenkot Bertekad Gulingkan Netanyahu di Pemilu Israel, Persaingan Masih Ketat

Nasional1 jam lalu
Pendaftaran Calon Ketua Golkar Purwakarta Dibuka

Pendaftaran Calon Ketua Golkar Purwakarta Dibuka

Headline1 jam lalu