Besok, 5.933 Pegawai PPPK Paruh Waktu di Pemkab Subang Akan Terima SK dan Ambil Sumpah

PASUNDANEKSPRES.ID — Informasi nih buat PPPK Paruh Waktu di Pemkab Subang.
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menyelenggarakan kegiatan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Kamis (27/11/2025) pukul 08.00 WIB.
Hal ini merujuk pada Surat undangan bernomor 800.1.2.5/4494/Bid. Pengadaan/2025 yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. Dadang Darmawan yang ditujukan kepada para pejabat bersangkutan tersebut.
Beberapa pejabat yang terlampir dalam daftar undangan meliputi seluruh Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Kepala dari berbagai Dinas dan Badan, seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Direktur Rumah Sakit Daerah Kabupaten Subang.
Selain itu, seluruh Camat se-Kabupaten Subang juga diundang, mulai dari Camat Binong hingga Camat Tanjungsiang.
Kegiatan ini dijadwalkan akan di selenggarakan d ALun-alun Kabupaten Subang yang melibatkan sebanyak 5.933 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemda Kabupaten Subang.
Acara penting ini merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya Surat Keputusan Pengangkatan bagi para pegawai tersebut.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para pegawai PPPK Paruh Waktu yang akan disumpah, yaitu adalah pakian yang akan dikenakan, diantaranya Baju Seragam KORPRI, Celana / Rok Panjang Warna Hitam (untuk perempuan), Papan Nama dan PIN KORPRI, Sepatu Warna Hitam, serta Peci / Hijab Warna Hitam (untuk perempuan) bagi muslim.
Selain itu, terdapat perhatian penting bagi para peserta, yaitu peserta tidak diperkenankan membawa pendamping karena area Alun-alun Kabupaten Subang penuh oleh peserta, dan harus menggunakan kendaraan umum atau kendaraan rombongan dikarenakan keterbatasan area parkir.
Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja nantinya akan dijadwalkan secara bertahap pada waktu berikutnya.(fsh)
