Bupati Subang Sidak Tempat Hiburan, Sasar Penjual Miras Ilegal

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam dan titik penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Subang, Sabtu (2/5/2026) malam.
Sidak dilakukan bersama unsur kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan menyasar lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Tempat Hiburan yang Melanggar Akan Ditindak Tegas
Beberapa lokasi tempat hiburan yang diperiksa di antaranya Pablo, BIC, D’John, dan M2M. Dari hasil pemeriksaan, Pemkab Subang menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Hari ini kami melakukan sidak ke tempat hiburan yang belum berizin dan menjual minuman keras,” ujar Reynaldy, yang akrab disapa Kang Rey.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan tanpa tebang pilih sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Tidak ada perlakuan khusus. Semua tempat kami datangi tanpa melihat siapa pemiliknya,” tegasnya.
Dalam Perda tersebut, minuman beralkohol dibagi menjadi tiga golongan, yakni golongan A (kadar etanol 0–5 persen), golongan B (lebih dari 5–20 persen), dan golongan C (lebih dari 20–55 persen). Namun, di Subang hanya diperbolehkan peredaran terbatas untuk golongan A dengan syarat memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) dan/atau Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dari Kementerian Perdagangan.
Kang Rey mengimbau pelaku usaha segera mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Sebelum kami tindak, lebih baik tidak menjual. Jika masih ditemukan, seluruh barang akan disita,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, Pemkab Subang tidak akan ragu menutup usaha yang melanggar aturan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jika terbukti melanggar, usaha tersebut akan kami tutup demi kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (cdp/ded)
