Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bupati Subang Sidak Tempat Hiburan, Sasar Penjual Miras Ilegal

C
Cindy Desita Putri Editor: Dede SM
|19:00 WIB
Bagikan:
Bupati Subang Sidak Tempat Hiburan, Sasar Penjual Miras Ilegal
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita saat melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Subang.(Cindy Desita Putri/Pasundan EKspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam dan titik penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Subang, Sabtu (2/5/2026) malam.

Sidak dilakukan bersama unsur kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan menyasar lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Tempat Hiburan yang Melanggar Akan Ditindak Tegas 

Beberapa lokasi tempat hiburan yang diperiksa di antaranya Pablo, BIC, D’John, dan M2M. Dari hasil pemeriksaan, Pemkab Subang menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Hari ini kami melakukan sidak ke tempat hiburan yang belum berizin dan menjual minuman keras,” ujar Reynaldy, yang akrab disapa Kang Rey.

Ia menegaskan, penindakan dilakukan tanpa tebang pilih sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Tidak ada perlakuan khusus. Semua tempat kami datangi tanpa melihat siapa pemiliknya,” tegasnya.

Dalam Perda tersebut, minuman beralkohol dibagi menjadi tiga golongan, yakni golongan A (kadar etanol 0–5 persen), golongan B (lebih dari 5–20 persen), dan golongan C (lebih dari 20–55 persen). Namun, di Subang hanya diperbolehkan peredaran terbatas untuk golongan A dengan syarat memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) dan/atau Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dari Kementerian Perdagangan.

Kang Rey mengimbau pelaku usaha segera mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Sebelum kami tindak, lebih baik tidak menjual. Jika masih ditemukan, seluruh barang akan disita,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, Pemkab Subang tidak akan ragu menutup usaha yang melanggar aturan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Jika terbukti melanggar, usaha tersebut akan kami tutup demi kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (cdp/ded)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga10 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang10 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta10 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang11 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional12 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang13 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional13 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional13 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline13 jam lalu