Bupati Subang Tegaskan Reformasi Birokrasi: 10 ASN Terancam Dipecat karena Indisipliner

SUBANG – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, bersama Wakil Bupati H. Agus Masykur Rosyadi, memimpin langsung kegiatan briefing staf yang digelar pada Senin (2/6/2025) di Aula Oman Syahroni, Kantor Bupati Subang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. Dadang Darmawan, membuka kegiatan tersebut dengan menekankan bahwa agenda utama kali ini adalah peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Subang.
"Reformasi birokrasi yang terus digaungkan pemerintah harus didukung dengan sumber daya manusia yang berintegritas," ujarnya.
Dalam arahannya, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menyampaikan keresahannya terhadap masih adanya ASN yang menunjukkan perilaku indisipliner.
Ia menegaskan, membiarkan hal tersebut sama saja dengan bentuk kelalaian sebagai pemimpin.
"Reformasi birokrasi harus dijalankan. Masih ada ASN yang tidak memiliki rasa tanggung jawab dan rasa memiliki terhadap pekerjaannya. Kalau saya diamkan, saya yang berdosa," tegas Kang Rey.
Ia menyampaikan bahwa ketegasan tersebut bukan bentuk kebencian, melainkan bentuk kasih sayang terhadap ASN yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh.
"Banyak ASN yang bekerja hingga lembur, tapi masih ada yang tidak masuk kerja, bahkan punya pekerjaan sampingan, tapi tetap menerima gaji. Bagi saya, itu adalah bentuk korupsi terbesar," ujarnya.
Sudah Kantongi Izin Gubernur dan Kemendagri
Kang Rey mengungkapkan bahwa langkah reformasi birokrasi ini telah mendapat restu dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.
Ia pun menegaskan tak akan pandang bulu, bahkan jika ASN yang melanggar adalah keluarganya sendiri.
“Saya sudah mengantongi izin dari Gubernur dan Kemendagri. Saya akan bersikap tegas, termasuk terhadap keluarga saya sendiri bila terbukti indisipliner,” katanya.
Lebih lanjut, Kang Rey menuturkan bahwa reformasi birokrasi tidak bisa dilakukan sendiri.
Oleh karena itu, ia mengundang para kepala perangkat daerah (OPD), camat, sekretaris, dan kepala urusan umum dan kepegawaian (Umpeg) untuk bersama-sama mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional.
“Saya ingin objektif. Jika ada ASN rajin tapi belum menguasai teknologi, silakan buatkan berita acara. Tapi bagi ASN yang hanya absen lalu pulang, itu pun harus ditindak,” jelasnya.
Komitmen Kang Rey untuk menegakkan disiplin ASN dibuktikan dengan langkah konkret.
Saat ini, 10 ASN tengah menjalani proses pemberhentian karena terbukti melanggar ketentuan disiplin kepegawaian.
"Ada 10 ASN yang akan diberhentikan karena tidak masuk kerja selama 28 hari dalam setahun atau 10 hari berturut-turut tanpa keterangan. Ini bukti bahwa saya tidak main-main," ujarnya.
Di akhir arahannya, Kang Rey meminta seluruh ASN di Kabupaten Subang untuk tanggap terhadap keluhan masyarakat, khususnya yang disampaikan melalui media sosial.
“Setiap hari saya memantau keluhan masyarakat melalui medsos. Saya ingin ada tindak lanjut cepat. ASN harus hadir sebagai solusi, bukan justru menjadi masalah,” tegasnya.
Selain sanksi tegas, Pemkab Subang juga menyiapkan sistem penghargaan bagi ASN yang menunjukkan kinerja tinggi.
Potongan tunjangan ASN yang indisipliner akan dialihkan kepada ASN yang bekerja lebih, bahkan hingga lembur.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan negara untuk menggaji ASN harus menghasilkan output nyata bagi masyarakat,” pungkas Kang Rey.
Turut hadir dalam agenda tersebut, para asisten daerah, kepala OPD, camat, sekretaris dinas/badan, sekretaris kecamatan, dan kepala Umpeg se-Kabupaten Subang. (rls)
