Dipanggil KDM, Delapan Warga Subang Akhirnya Buka Peran di Balik Aksi Maut Kasus Pencurian Sepeda Motor

SUBANG, PASUNDANEKSPRES.ID – Kasus pencurian sepeda motor yang berujung maut di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, kini memasuki babak baru yang menyita perhatian publik.
Peristiwa tragis tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga membuka kembali diskusi tentang bahaya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Dalam upaya mengungkap kebenaran secara terbuka, Dedi Mulyadi mempertemukan langsung para pelaku dan pihak korban guna mengurai secara jelas peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Di hadapan Kang Dedi Mulyadi (KDM), delapan tersangka yang telah resmi ditetapkan oleh Polres Subang diminta memberikan keterangan secara bergantian.
Satu per satu tersangka memaparkan keterlibatan mereka pada malam kejadian, mulai dari pengejaran hingga tindakan kekerasan yang dilakukan.
Dari rangkaian pengakuan tersebut, terungkap bahwa aksi kekerasan berlangsung secara bersama-sama dan berulang, tanpa adanya upaya menghentikan tindakan brutal tersebut, hingga korban akhirnya tak berdaya dan meregang nyawa.
Polres Subang memastikan seluruh pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, sebagai bentuk respons cepat aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi main hakim sendiri, apa pun alasan yang melatarbelakanginya.
Berdasarkan fakta awal hasil penyelidikan, korban tidak hanya mengalami pemukulan, tetapi juga ditendang secara berulang serta diserang menggunakan balok kayu, yang menyebabkan luka fatal.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan.
Polisi membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat bagi para tersangka, mengingat tindakan dilakukan secara bersama-sama dan berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan emosi dan amarah mengambil alih proses hukum, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan tindak pidana kepada aparat berwenang demi keadilan dan ketertiban bersama.
