Disdukcapil Subang Dorong Warga Urus Dokumen Sendiri

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Subang) mengajak masyarakat untuk lebih mandiri dalam mengurus dokumen kependudukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi data pribadi sekaligus mendorong pemanfaatan layanan digital yang terus dikembangkan pemerintah.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Subang, Enung Yati Nurhayati, menegaskan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian memuat informasi yang bersifat pribadi. Karena itu, masyarakat sebaiknya mengurus sendiri dokumen tersebut dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain.
"Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dengan mengurus secara mandiri, warga dapat lebih menjaga keamanan data sekaligus memastikan seluruh proses dilakukan secara resmi melalui jalur yang telah disediakan," ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
Ia menjelaskan, selama ini masih banyak masyarakat yang mengandalkan bantuan orang lain dalam mengurus dokumen kependudukan. Padahal, layanan Disdukcapil kini semakin mudah diakses melalui kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga sistem digital yang sedang dikembangkan.
Disdukcapil Subang Menyiapkan Aplikasi Android
Untuk mendukung kemandirian masyarakat, Disdukcapil Subang menyiapkan aplikasi berbasis Android yang memungkinkan pengajuan dokumen dari rumah. Melalui aplikasi ini, warga cukup memotret dan mengunggah persyaratan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Selain itu, perangkat desa juga akan dilibatkan dalam proses pendaftaran melalui aplikasi khusus. Dengan demikian, masyarakat yang kesulitan menggunakan teknologi tetap dapat memperoleh bantuan dari aparat desa setempat.
Disdukcapil Subang menyadari tidak semua warga, terutama lansia, terbiasa menggunakan gawai dan internet. Namun, pihaknya optimistis tantangan tersebut dapat diatasi melalui dukungan anak, cucu, atau anggota keluarga yang lebih memahami teknologi.
Menurutnya, perkembangan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk mempermudah kehidupan masyarakat, termasuk dalam urusan administrasi kependudukan. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu dan perjalanan kini dapat dilakukan secara daring dengan lebih efisien.
"Transformasi digital ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pelayanan dan mempercepat penerbitan dokumen. Dengan sistem yang terintegrasi, proses administrasi menjadi lebih transparan dan terukur," ungkapnya.
Ke depan, Disdukcapil Subang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan dan lebih proaktif mengurusnya sendiri.
"Maks dari itu, perlindungan data pribadi dapat terjaga, sementara pelayanan publik menjadi semakin modern dan mudah diakses semua kalangan," pungkasnya.(znl/sep)
