Disdukcapil Subang Percepat Digitalisasi Adminduk

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang mempercepat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) pada pertengahan 2026 agar masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan melalui kantor desa hingga telepon genggam tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Transformasi layanan tersebut disiapkan untuk mempermudah pengurusan dokumen penting seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen kependudukan lainnya secara daring.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Subang, Enung Yati Nurhayati mengatakan, digitalisasi menjadi langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi.
“Masyarakat nantinya tidak perlu bolak-balik ke kantor Disdukcapil karena layanan bisa dilakukan dari desa,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (12/5/2026).
Sistem Pelayanan Adminduk
Menurutnya, sejumlah kecamatan di Subang saat ini sudah mampu menerima pendaftaran, memeriksa kelengkapan berkas, hingga mengunggah dokumen secara mandiri ke dalam sistem pelayanan adminduk.
Namun, Disdukcapil masih menemukan beberapa kecamatan yang belum menjalankan prosedur pelayanan secara optimal. Karena itu, pembinaan dan pelatihan operator kecamatan terus dilakukan agar kualitas pelayanan merata di seluruh wilayah.
“Pelayanan di kecamatan seharusnya sudah bisa menerima pendaftaran, memeriksa kelengkapan berkas, dan mengunggahnya ke aplikasi,” kata Enung.
Selain penguatan layanan di tingkat kecamatan, Disdukcapil Subang juga tengah menyiapkan sistem pelayanan berbasis desa. Dalam mekanisme tersebut, desa akan membantu menerima dan mengunggah berkas warga, sementara proses verifikasi dan penerbitan dokumen tetap dilakukan oleh Disdukcapil.
“Berkas tetap di desa, lalu diunggah ke sistem dan prosesnya kami selesaikan di Disdukcapil. Ini memangkas waktu dan biaya masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya itu, Disdukcapil Subang juga merancang aplikasi berbasis Android yang memungkinkan masyarakat mengajukan dokumen kependudukan langsung dari rumah menggunakan telepon genggam.
Saat ini, uji coba sistem telah diterapkan di sekitar 30 desa di Kabupaten Subang. Jika hasilnya optimal, layanan digital tersebut akan diperluas secara bertahap ke seluruh desa.(znl/ded)
