Dishub Subang Perketat Penyekatan Truk Muatan, 35 Personel Dikerahkan Setiap Hari

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang terus memperketat pengawasan dan penyekatan kendaraan truk muatan terkait penerapan Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan kapasitas dan jam operasional kendaraan angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Indri Tandia menyampaikan, langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pengemudi dan pengusaha angkutan terhadap aturan yang diberlakukan demi keselamatan serta kelancaran lalu lintas.
Dia menjelaskan, penyekatan hingga saat ini masih berlangsung secara intensif di berbagai titik strategis.
“Masih kita lakukan, kalau di atas sedang aman baik tambang maupun aqua, tinggal yang dari arah Indramayu,” jelasnya kepada Pasundan Ekspres.
Menurut Indri, setiap hari Dishub Subang mengerahkan 35 personel untuk melakukan penyekatan di seluruh wilayah Kabupaten Subang.
Personel tersebut disebar untuk memantau, memberikan imbauan, serta menindak truk yang terbukti melanggar ketentuan tonase, jenis muatan, maupun jam operasional.
“Tiap harinya di seluruh Kabupaten Subang 35 orang,” kata Indri.
Adapun lokasi penyekatan dilakukan di sejumlah titik rawan dan jalur utama perlintasan truk muatan berat. Beberapa titik di antaranya Jalancagak, Cadika, Cibogo, Cilameri, Kalijati, Purwadadi serta sejumlah titik strategis lainnya
Indri menyebut, pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari maraknya aduan masyarakat dan keluhan soal aktivitas truk tambang, truk air mineral, hingga angkutan limbah industri yang melintas di luar jam operasional maupun melebihi kapasitas muatan.
Dirinya menegaskan, penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kualitas jalan, meminimalisir risiko kecelakaan, serta menjamin kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Pengaturan ini untuk keselamatan bersama. Kami berharap seluruh pengusaha dan pengemudi patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegas Indri. (cdp/ded)
