Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jadi Evaluasi, Serapan Anggaran Pemkab Subang Capai 75 Persen

C
Cindy Desita Putri Editor: Dede SM
|20:30 WIB
Bagikan:
Jadi Evaluasi, Serapan Anggaran Pemkab Subang Capai 75 Persen
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, Budhi Purnama.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Hingga periode pelaporan Desember 2025, total serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Subang telah mencapai 75 persen.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, Budhi Purnama, menyampaikan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencatatkan serapan anggaran tertinggi dan melampaui rata-rata kabupaten.

“Untuk kategori serapan tertinggi, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menempati posisi teratas dengan realisasi mencapai 95,69 persen, kemudian Badan Keuangan dan Aset Daerah sebesar 94,58 persen, dan Kecamatan Compreng dengan capaian 94,09 persen,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.

Di sisi lain, masih terdapat OPD dengan serapan anggaran yang relatif lebih rendah dibandingkan rata-rata.

Tiga OPD dengan capaian terbawah yakni Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga sebesar 64,86 persen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 62,58 persen, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan realisasi 59,01 persen.

Budhi menegaskan, capaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk mendorong percepatan realisasi program dan kegiatan, khususnya pada OPD dengan serapan belum optimal.

“Kami mengimbau OPD dengan realisasi rendah agar segera melakukan langkah percepatan sesuai ketentuan, sementara OPD dengan serapan tinggi diharapkan dapat mempertahankan kinerja hingga akhir tahun anggaran,” tegasnya. (cdp/ded)

Berita Terbaru

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional43 menit lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional1 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle2 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat2 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang3 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle3 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga3 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional4 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta5 jam lalu