Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru BI 2026 di Subang, Ini Cara Daftarnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Bagi warga Kabupaten Subang dan sekitarnya yang ingin menukarkan uang baru untuk Lebaran mendatang, berikut jadwal dan lokasi penukaran uang baru BI 2026 di Subang.
Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru dalam menyambut Ramadhan dan Lebaran 2026 melalui program SERAMBI 2026 (Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri).
Layanan pemesanan uang baru dibuka menjadi dua periode dan kini memasuki periode kedua yang dimulai pada 24 Februari 2026 untuk wilayah Pulau Jawa dan 27 Februari 2026 untuk luar Pulau Jawa.
Masyarakat dapat memesan uang baru untuk Lebaran 2026 secara online lewat situs resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id.
Melalui program SERAMBI 2026, Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang baru 2026 melalui Kas Keliling di berbagai titik di Jawa Barat.
Untuk mengetahui informasi penukaran uang Lebaran 2026 lebih lengkap, simak selengkapnya jadwal dan lokasi penukaran uang baru BI 2026 di Subang.
Jadwal Pemesanan Tukar Uang Baru Lebaran 2026
Bank Indonesia membuka layanan pemesanan penukaran uang baru periode 2 lebih awal yang dimulai pada 24 Februari 2026 pukul 08.00 hingga kuota habis untuk wilayah Pulau Jawa.
Sementara layanan pemesanan uang baru untuk wilayah luar Pulau Jawa dimulai pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 hingga kuota habis.
Adapun layanan penukaran uang baru periode 2 mulai dibuka pada 28 Februari hingga 15 Maret 2026 melalui Kas Keliling BI yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Indonesia.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang baru melalui platform resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id dengan memilih lokasi, jadwal, dan jenis layanan penukaran sesuai ketersediaan kuota.
Berikut jadwal pemesanan penukaran uang baru Lebaran 2026 periode 2 melalui PINTAR BI.
Jadwal Pemesanan Periode II
- Pulau Jawa: 24 Februari 2026 (pukul 08.00 - kuota habis)
- Luar Pulau Jawa: 27 Februari 2026 (pukul 08.00 - kuota habis)
Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 di Subang
Melansir dari akun Instagram Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, @bank_indonesia_jabar, layanan penukaran uang baru hadir di sejumlah kas keliling di berbagai titik di Jawa Barat.
Selain itu, layanan ini juga tersedia di berbagai loket perbankan wilayah satuan kerja kas kantor Bank Indonesia Jabar yang dapat dilihat di Instagram @bank_indonesia_jabar.
Adapun jadwal penukaran uang baru 2026 di Kas Keliling BI di wilayah Kabupaten Subang akan hadir pada 10-11 Maret 2026 di Masjid Agung Subang yang berlokasi di Jalan RA Wangsa Ghofarana, Kec. Subang.
Berikut informasi selengkapnya mengenai jadwal dan lokasi penukaran uang baru 2026 di Kas Keliling BI Wilayah Jawa Barat.
1. Gedung Balai Sartika Bandung: 2-5 Maret & 9-12 Maret 2026
2. Masjid Agung Kabupaten Sukabumi: 3-4 Maret 2026
3. Masjid Agung Beng Yusuf Purwakarta: 3-4 Maret 2026
4. Masjid Agung Karawang: 3-4 Maret 2026
5. Trans Studio Mall Bandung: 6-7 Maret 2026
6. Masjid Agung Banjaran: 9-10 Maret 2026
7. Masjid Agung Subang: 11-12 Maret 2026
8. Masjid Agung Cianjur: 10-11 Maret 2026
9. Gedung Heritage BI Jabar: 9-12 Maret 2026
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di PINTAR BI
- Kunjungi laman resmi PINTAR BI melalui link pintar.bi.go.id
- Masuk ke waiting room apabila sistem sedang ramai melayani antrean (pengguna dapat melihat estimasi waktu tunggu dan titik lokasi penukaran secara real-time)
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" pada halaman utama PINTAR
- Pilih provinsi sesuai dengan domisili Anda, kemudian klik "Lihat Lokasi"
- Pilih lokasi kas keliling BI yang diinginkan
- Pilih jadwal penukaran uang yang tersedia
- Masukan data pemesan dan detail data diri seperti NIK, nama, nomor telepon, dan e-mail
- Masukan jumlah nominal penukaran uang yang diinginkan sesuai kebutuhan
- Isi kode captcha sesuai kode yang tersedia, lalu klik "Pesan"
- Simpan dan unduh/download bukti pemesanan
- Masyarakat yang telah mendapatkan jadwal penukaran wajib datang sesuai tanggal, waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan di PINTAR BI
Ketentuan Penukaran Uang Baru BI 2026
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru adalah Rp5.300.000 per orang. Berikut rinciannya:
- Rp50.000 (50 lembar) = Rp2.500.000
- Rp20.000 (50 lembar) = Rp1.000.000
- Rp10.000 (100 lembar) = Rp1.000.000
- Rp5.000 (100 lembar) = Rp500.000
- Rp2.000 (100 lembar) = Rp200.000
- Rp1.000 (100 lembar) = Rp100.000
Masyarakat yang telah melakukan pemesanan di PINTAR BI, dapat langsung melakukan penukaran uang sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih dengan membawa bukti pemesanan, KTP asli, dan sejumlah uang Rupiah yang ditukarkan. (inm)
