Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

JPU Minta Eksepsi Harun Ditolak, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Sikap Majelis Hakim

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|05:00 WIB
Bagikan:
JPU Minta Eksepsi Harun Ditolak, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Sikap Majelis Hakim
Sidang pokok perkara yang menjerat jurnalis Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA, Rabu (29/7/2026).(Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Sidang pokok perkara yang menjerat jurnalis Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA, Rabu (29/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, JPU pada pokoknya meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum Harun. Jaksa menilai dalil-dalil keberatan yang disampaikan telah memasuki pokok perkara sehingga bukan lagi menjadi materi yang dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan eksepsi.

Kuasa Hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, mengatakan jawaban JPU pada intinya menyatakan keberatan yang diajukan pihaknya telah masuk ke substansi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

"Jawaban dari jaksa penuntut umum terhadap eksepsi kami pada intinya menyampaikan bahwa apa yang menjadi keberatan kami dianggap sudah masuk ke pokok perkara. Jadi menurut mereka, hal itu nanti dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Asep usai persidangan.

Tanggapan Atas Eksepsi Tim Penasihat Hukum

Menurutnya, JPU tidak membacakan seluruh jawaban secara lengkap, melainkan hanya menyampaikan poin-poin utama yang menjadi tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum.

"Jaksa tidak membacakan seluruh jawabannya dari awal, tetapi hanya membacakan inti-inti jawaban terhadap nota keberatan atau eksepsi yang kami ajukan," katanya.

Asep menjelaskan, berdasarkan jawaban yang dibacakan di persidangan, JPU berpandangan bahwa seluruh dalil dalam eksepsi telah melampaui ruang lingkup keberatan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Berdasarkan yang saya dengar dan baca, jaksa menyatakan bahwa dalil-dalil yang kami sampaikan dalam eksepsi telah melampaui ruang lingkup keberatan karena menurut mereka sudah merupakan pokok perkara yang akan diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan yang bebas dan adil," jelasnya.

Selain itu, lanjut Asep, JPU juga menegaskan surat dakwaan yang telah didaftarkan ke pengadilan disusun secara cermat, jelas, lengkap, serta dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mereka berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan," ungkapnya.

Meski demikian, Asep menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap eksepsi kepada majelis hakim.

"Kami tidak bisa masuk ke ranah kebijakan jaksa dalam memberikan jawaban. Itu merupakan kewenangan penuntut umum. Sekarang kami tinggal menunggu sikap dan keputusan majelis hakim terhadap eksepsi yang telah kami ajukan," katanya.

Ia menambahkan, dalam persidangan majelis hakim menyampaikan akan terlebih dahulu bermusyawarah untuk menyiapkan putusan sela sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Majelis hakim tadi menyampaikan akan menyiapkan putusan sela. Jadi kami menunggu bagaimana keputusan majelis hakim nantinya, apakah eksepsi diterima atau ditolak," pungkas Asep.

Sidang perkara Harun selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau terdapat pertimbangan lain atas eksepsi yang telah diajukan tim penasihat hukum terdakwa.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Lifestyle5 jam lalu
Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Bandung Barat6 jam lalu
Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Subang6 jam lalu
Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

Subang7 jam lalu
Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Subang7 jam lalu
Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Karawang7 jam lalu
Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Subang7 jam lalu
Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Karawang7 jam lalu
SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

Subang7 jam lalu