Kabar Baik! Mulai 2026, Urus KTP-el di Subang Bisa Langsung di Kecamatan

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi mengumumkan perubahan sistem layanan administrasi kependudukan.
Terhitung mulai 1 Januari 2026, seluruh layanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (KTP-el) tidak lagi dilakukan di kantor Disdukcapil kabupaten, melainkan dialihkan ke Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) di seluruh wilayah Kabupaten Subang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang, Dra. Hj. Nunung Suryani, M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas serta kecepatan layanan administrasi kependudukan.
“Mulai tahun 2026, masyarakat Subang tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil kabupaten untuk perekaman dan pencetakan KTP-el. Seluruh proses akan dilayani langsung di kecamatan masing-masing,” ujar Hj. Nunung Suryani.
Ia menambahkan, pelimpahan layanan ke tingkat kecamatan diharapkan mampu mengurangi antrean, memangkas jarak tempuh warga, serta menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan merata di seluruh wilayah Subang.
Dengan sistem baru ini, warga cukup mendatangi kantor kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman maupun pencetakan KTP-el tanpa harus ke pusat kabupaten.
Pemerintah daerah optimistis kebijakan tersebut akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan kependudukan.
Disdukcapil Kabupaten Subang juga mengimbau masyarakat agar mempersiapkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan serta memanfaatkan layanan kependudukan di kecamatan masing-masing mulai diberlakukannya kebijakan tersebut pada awal tahun 2026.
