Kejaksaan Negeri Subang dan Balai Pemasyarakatan Eksekusi Pidana Kerja Sosial, Terpidana Dipantau GPS

SUBANG – Kejaksaan Negeri Subang dan Balai Pemasyarakatan melaksanakan eksekusi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial (Peksos) yang disebut sebagai pelaksanaan pertama di Kabupaten Subang. Langkah ini menjadi bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pendekatan pemidanaan yang mengedepankan pembinaan dan pemulihan.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial menandai perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Pendekatan KUHP baru ini lebih humanis dan bertujuan memberikan pemulihan, baik bagi korban maupun pelaku, agar pelaku nantinya dapat kembali bermasyarakat dengan lebih baik dan bermanfaat,” ujar Noordien saat memberikan keterangan, Selasa (27/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, Kejari Subang berkolaborasi dengan Bapas dan pemerintah daerah. Terpidana ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Asy-Syifa, yang berada di bawah naungan yayasan di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Noordien menjelaskan, meskipun terpidana menjalani pidana kerja sosial di lembaga tersebut, Kejaksaan bersama Bapas akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
“Meski terpidana menjalani pidana kerja sosial di yayasan, Kejaksaan selaku eksekutor tindak pidana bersama pihak Bapas akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala guna memastikan ketaatan terpidana terhadap putusan pengadilan,” jelasnya.
Kepala Bapas Subang, Tommy Ardy Nugroho, A.Md.IP., S.H., M.M., mengatakan pidana kerja sosial tersebut menjadi pelaksanaan pertama di Kabupaten Subang. Ia mengapresiasi koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan putusan tersebut.
Menurut Tommy, pidana kerja sosial diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Terpidana yang bersangkutan juga telah menyatakan kesediaannya menjalani kewajiban tersebut di panti asuhan.
“Skema pidana kerja sosial tersebut dapat memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat. Terpidana yang bersangkutan pun menyatakan kesiapannya untuk menjalani kewajiban pidana kerja sosial di panti asuhan tersebut. Dalam hal ini, Balai Pemasyarakatan melaksanakan fungsi pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan bersama Kejaksaan terhadap terpidana kerja sosial,” ujar Tommy.
Untuk mendukung pengawasan, Bapas menyiapkan gelang pemantau yang dipasang pada kaki terpidana. Perangkat tersebut dilengkapi teknologi GPS untuk membantu memantau dan mendeteksi keberadaan yang bersangkutan.
Terpidana yang menjalani pidana kerja sosial, Ubaidilah (57), warga Karawang, mengatakan dirinya menerima hukuman yang dijatuhkan setelah terjerat perkara penipuan dan penggelapan.
“Saya menerima dengan ikhlas,” katanya.(hdi/ysp)
