Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Komisi III DPRD Subang Wanti-wanti Perusahaan Taat Kelola Limbah

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|20:40 WIB
Bagikan:
Komisi III DPRD Subang Wanti-wanti Perusahaan Taat Kelola Limbah
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, H. O’ing Abdul Rohim mendorong perusahaan taat kelola limbah.

PASUNDANEKSPRES.ID - Pesatnya pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Subang menjadi perhatian DPRD, terutama terkait sistem pengelolaan limbah yang dihasilkan perusahaan. Pengawasan terhadap pembuangan limbah dinilai harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun mengancam kesehatan masyarakat. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, H. O’ing Abdul Rohim menyampaikan, setiap perusahaan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, limbah industri tidak boleh dibuang sembarangan dan harus melalui proses pengolahan sebelum dilepas ke lingkungan.

“Semakin banyak kawasan industri tentu potensi limbah yang dihasilkan juga semakin besar. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar seluruh perusahaan mematuhi aturan pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan,” ujarnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, limbah industri memiliki beragam jenis, mulai dari limbah cair, limbah padat, limbah gas atau emisi udara, hingga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Masing-masing memiliki karakteristik berbeda sehingga memerlukan metode penanganan yang sesuai.

“Limbah cair umumnya berasal dari proses produksi dan harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dialirkan ke badan air. Sementara limbah padat dapat berupa sisa bahan baku maupun hasil produksi yang masih dapat didaur ulang atau harus ditangani secara khusus,” jelasnya.

Adapun limbah gas, lanjut H. O,ing, merupakan emisi dari aktivitas industri yang wajib dikendalikan melalui teknologi pengendalian pencemaran udara. 

“Sedangkan limbah B3, seperti oli bekas, bahan kimia, lumpur hasil pengolahan, maupun zat beracun lainnya, harus dikelola oleh pihak yang memiliki izin sesuai regulasi pemerintah,” terangnya.

Dia menyebut, regulasi limbah industri di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup. 

“Aturan ini mewajibkan setiap industri memenuhi standar baku mutu, tata cara perizinan pembuangan limbah (Persetujuan Teknis), serta mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara transparan,” tegasnya.

Menurut H. O’ing, peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang menjadi sangat penting dalam memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan limbah.

Ia menilai DLH tidak hanya bertugas melakukan pengawasan administratif, tetapi juga harus rutin melakukan inspeksi lapangan dan pengambilan sampel limbah.

“DLH harus aktif melakukan monitoring secara berkala. Jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Pengawasan harus dilakukan sejak proses produksi sampai pembuangan limbah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan,” katanya.

Selain pengawasan, H. O’ing juga mendorong DLH memberikan pembinaan kepada perusahaan agar pengelolaan limbah dilakukan secara benar dan berkelanjutan, termasuk mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan.

Di sisi lain, ungkap H. O'ing, Kabupaten Subang diketahui telah memiliki fasilitas pengolahan limbah yang dibangun oleh pihak ketiga atau swasta. Namun hingga kini fasilitas tersebut belum beroperasi secara optimal.

Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut seharusnya dapat menjadi solusi dalam mendukung pengelolaan limbah industri di tengah pesatnya investasi yang masuk ke Kabupaten Subang.

“Kalau fasilitas pengolahan limbah itu sudah tersedia, tentu akan sangat baik apabila segera dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Apalagi itu bukan milik pemerintah daerah, melainkan pihak ketiga yang memang bergerak di bidang tersebut,” ungkapnya.

Komisi III DPRD Subang Berharap Pertumbuhan Sektor Industri Dapat Berjalan

Komisi III DPRD Subang berharap pertumbuhan sektor industri dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup. 

Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus tetap mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan kualitas lingkungan.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle11 menit lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional35 menit lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle46 menit lalu
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline1 jam lalu
Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle2 jam lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle3 jam lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional3 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional3 jam lalu
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle3 jam lalu