Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Komisi III DPRD Subang Wanti-wanti Perusahaan Taat Kelola Limbah

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|20:40 WIB
Bagikan:
Komisi III DPRD Subang Wanti-wanti Perusahaan Taat Kelola Limbah
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, H. O’ing Abdul Rohim mendorong perusahaan taat kelola limbah.

PASUNDANEKSPRES.ID - Pesatnya pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Subang menjadi perhatian DPRD, terutama terkait sistem pengelolaan limbah yang dihasilkan perusahaan. Pengawasan terhadap pembuangan limbah dinilai harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun mengancam kesehatan masyarakat. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, H. O’ing Abdul Rohim menyampaikan, setiap perusahaan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, limbah industri tidak boleh dibuang sembarangan dan harus melalui proses pengolahan sebelum dilepas ke lingkungan.

“Semakin banyak kawasan industri tentu potensi limbah yang dihasilkan juga semakin besar. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar seluruh perusahaan mematuhi aturan pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan,” ujarnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, limbah industri memiliki beragam jenis, mulai dari limbah cair, limbah padat, limbah gas atau emisi udara, hingga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Masing-masing memiliki karakteristik berbeda sehingga memerlukan metode penanganan yang sesuai.

“Limbah cair umumnya berasal dari proses produksi dan harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dialirkan ke badan air. Sementara limbah padat dapat berupa sisa bahan baku maupun hasil produksi yang masih dapat didaur ulang atau harus ditangani secara khusus,” jelasnya.

Adapun limbah gas, lanjut H. O,ing, merupakan emisi dari aktivitas industri yang wajib dikendalikan melalui teknologi pengendalian pencemaran udara. 

“Sedangkan limbah B3, seperti oli bekas, bahan kimia, lumpur hasil pengolahan, maupun zat beracun lainnya, harus dikelola oleh pihak yang memiliki izin sesuai regulasi pemerintah,” terangnya.

Dia menyebut, regulasi limbah industri di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup. 

“Aturan ini mewajibkan setiap industri memenuhi standar baku mutu, tata cara perizinan pembuangan limbah (Persetujuan Teknis), serta mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara transparan,” tegasnya.

Menurut H. O’ing, peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang menjadi sangat penting dalam memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan limbah.

Ia menilai DLH tidak hanya bertugas melakukan pengawasan administratif, tetapi juga harus rutin melakukan inspeksi lapangan dan pengambilan sampel limbah.

“DLH harus aktif melakukan monitoring secara berkala. Jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Pengawasan harus dilakukan sejak proses produksi sampai pembuangan limbah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan,” katanya.

Selain pengawasan, H. O’ing juga mendorong DLH memberikan pembinaan kepada perusahaan agar pengelolaan limbah dilakukan secara benar dan berkelanjutan, termasuk mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan.

Di sisi lain, ungkap H. O'ing, Kabupaten Subang diketahui telah memiliki fasilitas pengolahan limbah yang dibangun oleh pihak ketiga atau swasta. Namun hingga kini fasilitas tersebut belum beroperasi secara optimal.

Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut seharusnya dapat menjadi solusi dalam mendukung pengelolaan limbah industri di tengah pesatnya investasi yang masuk ke Kabupaten Subang.

“Kalau fasilitas pengolahan limbah itu sudah tersedia, tentu akan sangat baik apabila segera dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Apalagi itu bukan milik pemerintah daerah, melainkan pihak ketiga yang memang bergerak di bidang tersebut,” ungkapnya.

Komisi III DPRD Subang Berharap Pertumbuhan Sektor Industri Dapat Berjalan

Komisi III DPRD Subang berharap pertumbuhan sektor industri dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup. 

Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus tetap mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan kualitas lingkungan.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga7 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang7 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta7 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang8 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional9 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang10 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional10 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional10 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline10 jam lalu