Layanan Administrasi Kependudukan di Subang Cukup di Kecamatan

PASUNDANEKSPRES.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang menargetkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di tingkat kecamatan siap dilaksanakan pada akhir tahun 2025.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Bupati Subang, Reynaldy, yang akrab disapa Kang Rey, untuk mempercepat pelayanan publik hingga ke tingkat kecamatan.
Bupati Reynaldy menegaskan, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan pelayanan publik agar lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ia menilai, pelayanan adminduk merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara cepat, akurat, dan efisien tanpa membebani warga dengan jarak dan waktu tempuh yang jauh.
“Target kami, akhir tahun 2025 seluruh pelayanan perekaman dan pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan langsung di tingkat kecamatan,” ujar Kang Rey dalam arahannya beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Disdukcapil Subang Nunung Suryani menyampaikan, kini sedang mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mewujudkan target tersebut.
Menurutnya, hingga bulan November 2025, program ini masih berada pada tahap pengadaan alat perekaman dan pencetakan dokumen.
“Untuk saat ini kami masih dalam proses pengadaan alat-alat pelayanan, seperti perangkat perekaman KTP-el dan mesin pencetak dokumen kependudukan. Setelah semua lengkap, kami akan lanjut ke tahap uji coba dan pelatihan petugas di kecamatan,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, dengan adanya pelayanan adminduk di kecamatan atau yang dikenal dengan sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten untuk mengurus dokumen penting.
Semua pelayanan bisa dilakukan cukup di kantor kecamatan masing-masing.
Program ini mencakup berbagai layanan, mulai dari perekaman dan pencetakan KTP elektronik, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya.
Dengan begitu, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih cepat, efisien, dan meminimalisir antrean panjang di kantor Disdukcapil Kabupaten.
“Harapan kami, masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya. Tidak perlu jauh-jauh ke kantor Disdukcapil hanya untuk mencetak KTP atau memperbarui data keluarga. Cukup datang ke kantor kecamatan,” tambah Nunung.
Selain mempermudah masyarakat, program ini juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan digitalisasi pelayanan publik.
Dengan berbagai persiapan yang dilakukan, Disdukcapil optimistis program pelayanan adminduk di tingkat kecamatan dapat berjalan sesuai target pada akhir tahun 2025.
“Kami terus berupaya semaksimal mungkin agar target ini tercapai. Semua ini demi pelayanan yang lebih cepat, dekat, dan tepat bagi masyarakat Subang,” pungkasnya.(znl/ysp)
