Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Oknum Wartawan di Subang Diduga Peras PNS dengan Ancaman Sebar Foto, Terancam 9 Tahun Penjara

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|19:29 WIB
Bagikan:
Oknum Wartawan di Subang Diduga Peras PNS dengan Ancaman Sebar Foto, Terancam 9 Tahun Penjara
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers pada Senin (30/3/2026).

PASUNDANEKSPRES.ID - Seorang oknum wartawan diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, korban dalam perkara ini berinisial DA (33), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di kawasan Pasir Kareumbi, Subang. Sementara tersangka berinisial MH (47), diketahui berprofesi sebagai wartawan dan tinggal di wilayah yang sama.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan aksi pemerasan dengan memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin. Foto tersebut memperlihatkan korban tengah tertidur di ruang kerjanya,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Dony menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan meminta sejumlah uang kepada korban disertai ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya bahan pemberitaan negatif apabila permintaan tidak dipenuhi.

“Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta, namun kemudian menurunkan nominal menjadi Rp15 juta,” jelasnya.

Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, lanjut Dony, tersangka diduga merealisasikan ancamannya dengan menerbitkan pemberitaan bernada negatif.

Peristiwa ini, kata Dony, bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka secara diam-diam mengambil foto korban di kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.

Selang beberapa jam, sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, tersangka menyebarkan pemberitaan negatif terkait korban.

“Dalam proses penyidikan, Polres Subang telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan beberapa ahli, di antaranya ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, serta ahli hukum pidana,” kata Dony.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan atau komunikasi, serta foto dan konten media elektronik yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.

Dony menegaskan, kasus ini bukan merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana. Oleh karena itu, penanganannya tidak menggunakan Undang-Undang Pers, melainkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a, serta/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya. (cdp)

Berita Terbaru

Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Subang5 menit lalu
Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Subang9 menit lalu
Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Subang34 menit lalu
Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Nasional34 menit lalu
ADVERTISEMENT
Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Headline44 menit lalu
Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Purwakarta1 jam lalu
Bapperida Dukung Riset BRIN, Hidrolisat Ikan ASIKA Siap Diuji untuk Penanganan Stunting di Subang

Bapperida Dukung Riset BRIN, Hidrolisat Ikan ASIKA Siap Diuji untuk Penanganan Stunting di Subang

Headline1 jam lalu
BPJS Ketenagakerjaan Data Perajin Genteng dan Pengayuh Becak Listrik di Purwakarta

BPJS Ketenagakerjaan Data Perajin Genteng dan Pengayuh Becak Listrik di Purwakarta

Purwakarta1 jam lalu
Biaya Haji Turun, Kepala Kemenhaj Purwakarta: Alhamdulillah Ini Kabar Baik, Ringankan Calon Jemaah

Biaya Haji Turun, Kepala Kemenhaj Purwakarta: Alhamdulillah Ini Kabar Baik, Ringankan Calon Jemaah

Purwakarta1 jam lalu
Cara Daftar BSU 2026 Rp900 Ribu, Pekerja Wajib Tahu Syarat dan Link Resminya!

Cara Daftar BSU 2026 Rp900 Ribu, Pekerja Wajib Tahu Syarat dan Link Resminya!

Nasional1 jam lalu