Oknum Wartawan di Subang Diduga Peras PNS dengan Ancaman Sebar Foto, Terancam 9 Tahun Penjara

PASUNDANEKSPRES.ID - Seorang oknum wartawan diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, korban dalam perkara ini berinisial DA (33), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di kawasan Pasir Kareumbi, Subang. Sementara tersangka berinisial MH (47), diketahui berprofesi sebagai wartawan dan tinggal di wilayah yang sama.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan aksi pemerasan dengan memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin. Foto tersebut memperlihatkan korban tengah tertidur di ruang kerjanya,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Dony menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan meminta sejumlah uang kepada korban disertai ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya bahan pemberitaan negatif apabila permintaan tidak dipenuhi.
“Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta, namun kemudian menurunkan nominal menjadi Rp15 juta,” jelasnya.
Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, lanjut Dony, tersangka diduga merealisasikan ancamannya dengan menerbitkan pemberitaan bernada negatif.
Peristiwa ini, kata Dony, bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka secara diam-diam mengambil foto korban di kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.
Selang beberapa jam, sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, tersangka menyebarkan pemberitaan negatif terkait korban.
“Dalam proses penyidikan, Polres Subang telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan beberapa ahli, di antaranya ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, serta ahli hukum pidana,” kata Dony.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan atau komunikasi, serta foto dan konten media elektronik yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.
Dony menegaskan, kasus ini bukan merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana. Oleh karena itu, penanganannya tidak menggunakan Undang-Undang Pers, melainkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a, serta/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya. (cdp)
