Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Oknum Wartawan di Subang Diduga Peras PNS dengan Ancaman Sebar Foto, Terancam 9 Tahun Penjara

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|19:29 WIB
Bagikan:
Oknum Wartawan di Subang Diduga Peras PNS dengan Ancaman Sebar Foto, Terancam 9 Tahun Penjara
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers pada Senin (30/3/2026).

PASUNDANEKSPRES.ID - Seorang oknum wartawan diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, korban dalam perkara ini berinisial DA (33), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di kawasan Pasir Kareumbi, Subang. Sementara tersangka berinisial MH (47), diketahui berprofesi sebagai wartawan dan tinggal di wilayah yang sama.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan aksi pemerasan dengan memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin. Foto tersebut memperlihatkan korban tengah tertidur di ruang kerjanya,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Dony menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan meminta sejumlah uang kepada korban disertai ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya bahan pemberitaan negatif apabila permintaan tidak dipenuhi.

“Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta, namun kemudian menurunkan nominal menjadi Rp15 juta,” jelasnya.

Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, lanjut Dony, tersangka diduga merealisasikan ancamannya dengan menerbitkan pemberitaan bernada negatif.

Peristiwa ini, kata Dony, bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka secara diam-diam mengambil foto korban di kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.

Selang beberapa jam, sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, tersangka menyebarkan pemberitaan negatif terkait korban.

“Dalam proses penyidikan, Polres Subang telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan beberapa ahli, di antaranya ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, serta ahli hukum pidana,” kata Dony.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan atau komunikasi, serta foto dan konten media elektronik yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.

Dony menegaskan, kasus ini bukan merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana. Oleh karena itu, penanganannya tidak menggunakan Undang-Undang Pers, melainkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a, serta/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya. (cdp)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga8 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang8 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta9 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang9 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional10 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang11 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional11 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional12 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline12 jam lalu