Palamus Subang Tolak Privatisasi Air

PASUNDANEKSPRES.ID - Organisasi Pecinta Alam Mahasiswa Universitas Subang (PALAMUS) bersama sejumlah aktivis lingkungan menyuarakan sikap tegas menolak komersialisasi sumber daya air oleh korporasi besar.
Ketua Palamus, Arya Udayana Maulana, menegaskan bahwa air bukanlah komoditas ekonomi, melainkan hak hidup rakyat yang dijamin konstitusi.
“Air adalah barang publik dan esensial, bukan sekadar sumber keuntungan bagi korporasi. Ketika negara melepas kontrol kepada swasta, rakyat kecil akan bersaing dengan perusahaan besar hanya untuk mendapatkan hak paling dasar mereka,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (28/10/2025).
Menurut Arya, sumber air di kawasan Kasomalang dan Pasanggrahan merupakan urat nadi kehidupan ribuan warga yang menggantungkan hidup dari pertanian dan perikanan. Namun, kehadiran industri air kemasan seperti PT Tirta Investama (Aqua Subang) justru membuat banyak warga kehilangan akses air bersih.
“Dulu air tanah melimpah. Sekarang banyak sumur warga kering. Debit air menurun drastis karena pengambilan besar-besaran oleh industri. Warga akhirnya harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Ia menuding pemerintah bersikap pasif dan tidak transparan dalam pemberian izin eksploitasi air tanah kepada perusahaan.
“Izin diberikan tanpa audit publik, tanpa memperhatikan zona konservasi. Negara diam, rakyat yang tenggelam,” tegas Arya.
Palamus menyoroti aktivitas PT Tirta Investama (Aqua) di Kecamatan Kasomalang yang disebut mengambil air tanah dalam dari sumur bor berkedalaman 60–132 meter dengan volume pengambilan mencapai 2,8 juta liter per hari. Padahal, wilayah tersebut masuk Cekungan Air Tanah (CAT) Subang–Kasomalang, kawasan yang secara geologis seharusnya dilindungi.
“Ini bukan hanya eksploitasi air, tapi eksploitasi masa depan. Jika akuifer rusak, kita kehilangan cadangan air antar generasi,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan bencana longsor di Kampung Cipondok, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang pada 7 Januari 2024 dengan aktivitas industri air. Longsor tersebut menewaskan dua warga, melukai sebelas, dan memaksa 129 orang mengungsi.
“Lokasi longsor tak jauh dari sumur bor dan kolam pembuangan air milik Aqua. Kondisi tanah di sekitar kolam jenuh air dan membuat lereng labil hingga longsor,” ungkap Arya.
Temuan Palamus itu diperkuat laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, yang menduga aktivitas ekstraksi air oleh industri air minum kemasan turut mempercepat kerusakan lingkungan di Subang.
Arya menegaskan, dampak privatisasi air tidak hanya pada kerusakan ekologi, tapi juga ketimpangan sosial.
“Ketika akses terhadap air bersih ditentukan oleh kemampuan membayar, maka keadilan sosial sudah mati,” tegasnya.
Palamus bersama jaringan aktivis lingkungan menuntut audit terbuka izin pengambilan air tanah, serta penetapan CAT Kasomalang sebagai zona konservasi kritis dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
“Kalau negara terus abai, rakyat akan menuntut. Air bukan milik korporasi, air adalah milik rakyat dan generasi masa depan,” pungkas Arya.(hdi/ded)
