Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pelaku Produksi Tembakau Sintetis di Subang Terancam 20 Tahun Penjara

C
|05:20 WIB
Bagikan:
Pelaku Produksi Tembakau Sintetis di Subang Terancam 20 Tahun Penjara
Tiga pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti diamakan di Satnarkoba Polres Subang.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Dua pengedar narkoba jenis tembakau sintetis dan sabu berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Subang dalam dua pengungkapan berbeda, Senin (4/8/2025).

Salah satu pelaku bahkan diketahui memproduksi sendiri tembakau sintetis untuk diedarkan secara daring.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marsinu, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial WDS (28) dan TP (26).

"Dari lokasi, kami mengamankan 24 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, 6 paket sabu seberat 1,46 gram brutto, satu timbangan digital, satu unit handphone Android, serta satu sepeda motor Honda Scoopy," terangnya.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial MF dan MR yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap keduanya.

Pengungkapan kedua, lanjut Dony, dilakukan lebih awal pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Sarengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi. Di lokasi tersebut, petugas menangkap pelaku berinisial WA (19).

"Pelaku WA diduga memproduksi sendiri tembakau sintetis. Dari tangan pelaku kami sita 22 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, satu paket tembakau hijau, perangkat produksi seperti mikrotube, sendok plastik, mangkuk, satu timbangan digital, dan satu handphone Android," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WA memasarkan hasil produksinya melalui akun Instagram bernama Elepen4th 1nd, yang kini juga tengah didalami penyidik.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 113 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Polres Subang berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba serta membongkar jaringan di atasnya. Ini adalah bagian dari upaya kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," pungkasnya.(cdp/sep)

Berita Terbaru

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Subang52 menit lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle1 jam lalu
Rekomendasi Wisata untuk Pekerja di Kawasan Industri Subang

Rekomendasi Wisata untuk Pekerja di Kawasan Industri Subang

Lifestyle3 jam lalu
BNPB Klarifikasi Data 94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian

BNPB Klarifikasi Data 94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian

Nasional4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Lifestyle5 jam lalu
Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga16 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang17 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta17 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle17 jam lalu
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang17 jam lalu