Pembangunan Simpang Susun Tol KM 115+500 Disetujui, Subang Perkuat Daya Saing Industri

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi (Kang Rey), menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan PT Lintas Marga Sedaya serta PT VinFast Automobile Indonesia. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kesepakatan tersebut memuat pengaturan terkait pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan akses serta Simpang Susun KM 115+500 di ruas Jalan Tol Cikampek (Cikopo)–Palimanan.
Kerja sama ini menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam mendukung peningkatan konektivitas dan pengembangan kawasan industri di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Melalui perjanjian ini, pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak ditetapkan secara jelas, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, hingga pemeliharaan simpang susun.
Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya logistik sektor industri, serta menciptakan peluang kerja bagi masyarakat Subang.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Bupati Subang selaku Pihak Pertama, PT Lintas Marga Sedaya sebagai Pihak Kedua, dan PT VinFast Automobile Indonesia sebagai Pihak Ketiga.
Dalam sambutannya, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menegaskan bahwa kesepakatan ini memiliki nilai strategis bagi Kabupaten Subang.
Selain sebagai landasan hukum kerja sama, perjanjian tersebut juga mencerminkan sinergi konkret antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam memperkuat konektivitas serta meningkatkan daya saing kawasan industri.
“Infrastruktur yang baik menjadi kunci utama dalam meningkatkan efisiensi waktu dan biaya logistik, sekaligus memperkuat posisi Subang sebagai kawasan industri strategis di Jawa Barat,” ujar Kang Rey.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan, termasuk penerapan mekanisme pengawasan dan evaluasi, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengapresiasi komitmen para pihak, terutama dukungan pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga, sebagai wujud nyata kontribusi terhadap pembangunan daerah tanpa memberikan beban pada anggaran pemerintah.
“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta dunia usaha di Kabupaten Subang,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, perwakilan PT VinFast Automobile Indonesia, perwakilan PT Lintas Marga Sedaya, Kepala BP4D, Kepala BKAD, Kepala Disnakertrans ESDM, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala DPMPTSP, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kerja Sama, serta sejumlah undangan lainnya.
