Pembina Pramuka Harus Punya Legalitas, Kwaran Binong Adakan KMD

SUBANG-Ternyata jadi pembina pendamping pramuka saat kegiatan kemah, bukan asal ditunjuk oleh kepala sekolah, tetapi harus memiliki sertifikat legalitas sebagai Pembina Pramuka melalui KMD (Kursus Mahir Dasar).
Oleh karena itulah, Kwaran Gerakan Pramuka Kecamatan Binong menyelenggarakan Kursus Mahir Dasar (KMD) bagi para guru yang diutus dari sekolah atau pangkalan.
KMD berlangsung di Desa Cicadas Kecamatan Binong Kabupateg Subang, Kamis (18/9/2025).
Ketua Kwaran Binong Imas Masitoh SPd menyampaikan, gelaran KMD ini dimulai sejak Selasa lalu dan akan berakhir hari Minggu nanti, kurang lebih 6 hari.
"Jadi kalau mau jadi pembina pramuka yang mendampingi adek adek siaga, penggalang dan penegak, harus punya legalitas nya, ya ini ikut KMD dinyatakan lulus dan dapat ijazah atau sertifikat," katanya.
Menurutnya seorang pembina pramuka harus memiliki kemampuan dasar, wawasan dan pengetahuan seputar kepramukaan, tangkas dan terampil. Menguasai PBB, sandi sandi pramuka, tali temali dan membaca peta.
"Ini program Kwaran Binong, dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia, agar saat ditugaskan sebagai pembina pramuka punya bekal, sudah siap dan menguasai dasar kepramukaan," tuturnya.
Selanjutnya, Imas menegaskan, KMD inipun dimaksudkan agar ada penyamaan soal materi atau kurikulum pramuka di setiap pangkalan SD/MI, SMP/MTs dan sekolah lanjutan atas, SMA,SMK dan Madrasah Aliyah.
"Pramuka kan masuk program eskul wajib, pembinanya harus mahir, materi pengajaran nya biar sama, tidak asal asalan, terarah dan sistematis. Punya program, jadwal latihan rutin, semua itu tugas pembina, jadi saat kemah anak anak juga sudah siap," tandasnya.
Informasi dari panitia KMD jumlah peserta KMD ada 42 orang terdiri dari 38 orang dari pangkalan SD/MI dan 4 orang dari SMP/MTs.
Bagi mereka yang lulus KMD bisa melanjutkan ke jenjang KML (Kursus Mahir Lanjutan) dan KPD (Kursus Pelatih Dasar).(dan)
