Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pembunuhan Bank Keliling di Subang: Tau Dihabisi Sahabat Sendiri dengan 48 Tusukan, Istri Korban Menangis Histeris

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|14:44 WIB
Bagikan:
Pembunuhan Bank Keliling di Subang: Tau Dihabisi Sahabat Sendiri dengan 48 Tusukan, Istri Korban Menangis Histeris
Istri korban (tengah) menangis histeris di Polres Subang saat pres release ungkap kasus pembunuhan di Desa Jtireja, Compreng. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Tangis histeris pecah saat Aida Aisyah mengetahui sang suami tewas secara tragis dengan 48 luka tusukan di tubuhnya. Yang lebih mengejutkan, pelaku pembunuhan tersebut ternyata adalah orang dekat, bahkan sering menghabiskan waktu bersama korban.

Pelaku berinisial S alias Encu (25), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Subang dan Ditreskrimum Polda Jabar di sebuah kontrakan di Jakarta Selatan, sepuluh hari setelah kejadian.

Dalam wawancaranya di Polres Subang, Aida Aisyah, istri korban, tak kuasa menahan air mata saat mengingat bagaimana dekatnya hubungan pelaku dengan keluarga mereka.

“Sering main bareng, sering ke rumah saya, sering ngopi bareng, sering kumpul bareng,” ujarnya.

Ia bahkan tidak menyangka pelaku tega menghabisi nyawa suaminya dengan cara sekeji itu.

“Saya enggak nyangka kenapa dia setega itu membunuh suami saya, padahal dia setiap butuh apa pun pasti ke suami saya,” tambah Aida.

Aida pun memohon agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa tulang punggung keluarga.

“Saya minta ke Pak Polisi, hukum dia seberat-beratnya,” tegasnya.

Di tengah duka yang mendalam, Aida juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Subang dan jajaran kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.

“Terima kasih kepada Pak Kapolres dan semua tim yang sudah menangkap dia. Saya sangat bersyukur pelakunya bisa ditemukan,” ungkapnya.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cdp)

Berita Terbaru

Industri Masuk, Warga Dapat Apa? FMSB Soroti Tata Kelola dan Ancaman Lingkungan Subang

Industri Masuk, Warga Dapat Apa? FMSB Soroti Tata Kelola dan Ancaman Lingkungan Subang

Subang4 jam lalu
KUA Geber Masjid Ciptakan Tempat Ibadah Bersih dan Nyaman

KUA Geber Masjid Ciptakan Tempat Ibadah Bersih dan Nyaman

Subang4 jam lalu
Lomba Vlog Sejarah, Disdikbud Subang Ajak Pelajar Kenali dan Cintai Daerah

Lomba Vlog Sejarah, Disdikbud Subang Ajak Pelajar Kenali dan Cintai Daerah

Subang4 jam lalu
TMMD ke-130, Kodim Subang Perbaiki Rumah Ruhimah

TMMD ke-130, Kodim Subang Perbaiki Rumah Ruhimah

Subang4 jam lalu
ADVERTISEMENT
KPU Subang Gelar Forum Konsultasi Publik Layanan Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Subang Gelar Forum Konsultasi Publik Layanan Pemutakhiran Data Pemilih

Subang7 jam lalu
AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

Nasional9 jam lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Nasional10 jam lalu
Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Subang10 jam lalu
Daftar Obat Berbahaya Per Oktober 2026? Simak Berita Updatenya Disini!

Daftar Obat Berbahaya Per Oktober 2026? Simak Berita Updatenya Disini!

Nasional10 jam lalu
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Nasional10 jam lalu