Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pembunuhan Bank Keliling di Subang: Tau Dihabisi Sahabat Sendiri dengan 48 Tusukan, Istri Korban Menangis Histeris

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|14:44 WIB
Bagikan:
Pembunuhan Bank Keliling di Subang: Tau Dihabisi Sahabat Sendiri dengan 48 Tusukan, Istri Korban Menangis Histeris
Istri korban (tengah) menangis histeris di Polres Subang saat pres release ungkap kasus pembunuhan di Desa Jtireja, Compreng. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Tangis histeris pecah saat Aida Aisyah mengetahui sang suami tewas secara tragis dengan 48 luka tusukan di tubuhnya. Yang lebih mengejutkan, pelaku pembunuhan tersebut ternyata adalah orang dekat, bahkan sering menghabiskan waktu bersama korban.

Pelaku berinisial S alias Encu (25), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Subang dan Ditreskrimum Polda Jabar di sebuah kontrakan di Jakarta Selatan, sepuluh hari setelah kejadian.

Dalam wawancaranya di Polres Subang, Aida Aisyah, istri korban, tak kuasa menahan air mata saat mengingat bagaimana dekatnya hubungan pelaku dengan keluarga mereka.

“Sering main bareng, sering ke rumah saya, sering ngopi bareng, sering kumpul bareng,” ujarnya.

Ia bahkan tidak menyangka pelaku tega menghabisi nyawa suaminya dengan cara sekeji itu.

“Saya enggak nyangka kenapa dia setega itu membunuh suami saya, padahal dia setiap butuh apa pun pasti ke suami saya,” tambah Aida.

Aida pun memohon agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa tulang punggung keluarga.

“Saya minta ke Pak Polisi, hukum dia seberat-beratnya,” tegasnya.

Di tengah duka yang mendalam, Aida juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Subang dan jajaran kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.

“Terima kasih kepada Pak Kapolres dan semua tim yang sudah menangkap dia. Saya sangat bersyukur pelakunya bisa ditemukan,” ungkapnya.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cdp)

Berita Terbaru

Bupati Subang Dorong Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Bupati Subang Dorong Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Subang12 menit lalu
Tak Sekadar Fisik, Abang Ijo Sebut Pembangunan Meliputi Karakter dan Moral Keagamaan

Tak Sekadar Fisik, Abang Ijo Sebut Pembangunan Meliputi Karakter dan Moral Keagamaan

Purwakarta32 menit lalu
Patroli KRYD, Polisi Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Patroli KRYD, Polisi Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Subang52 menit lalu
Rekomendasi Tempat Family Gathering Perusahaan di Subang yang Seru dan Nyaman

Rekomendasi Tempat Family Gathering Perusahaan di Subang yang Seru dan Nyaman

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Hubungkan Desa Pangsor dan Sumurgintung, Warga Bunut Apresiasi PUPR Bangun Jembatan

Hubungkan Desa Pangsor dan Sumurgintung, Warga Bunut Apresiasi PUPR Bangun Jembatan

Subang1 jam lalu
Tempat Team Building di Subang, dari Outbound hingga Gathering Perusahaan

Tempat Team Building di Subang, dari Outbound hingga Gathering Perusahaan

Subang2 jam lalu
BNI dan Unpad Perkuat Kemitraan Strategis, Dorong Ekosistem Pendidikan yang Adaptif

BNI dan Unpad Perkuat Kemitraan Strategis, Dorong Ekosistem Pendidikan yang Adaptif

Nasional3 jam lalu
Link Live Streaming Persijap vs Persib Bandung, Minggu 20 September 2026

Link Live Streaming Persijap vs Persib Bandung, Minggu 20 September 2026

Lifestyle3 jam lalu
Keseruan Jatinangor Music Fest Makin Lengkap Bareng BNI

Keseruan Jatinangor Music Fest Makin Lengkap Bareng BNI

Nasional3 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Lifestyle5 jam lalu