Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemcam Pusakajaya Sosialisasikan Jabatan Kades dan BPD 8 Tahun

D
Dadan RamdanEditor: Asep
|20:30 WIB
Bagikan:
Pemcam Pusakajaya Sosialisasikan Jabatan Kades dan BPD 8 Tahun
Camat Pusakajaya Dadang Kosasih saat menyampaikan paparan sosialisasi PP No 16 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa di Bale Desa Cigugur Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang, Rabu (20/5/2026).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan Penguatan dan Sosialisasi PP 16 Tahun 2026 bagi perangkat desa se-Kecamatan Pusakajaya di Aula rapat Desa Cigugur, Rabu (20/5/2026). Hal itu dilakukan dalam rangka memperkuat pemahaman aturan terkait perangkat desa.

Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi terbaru, khususnya PP 16 Tahun 2026, sekaligus memperkuat kapasitas perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Camat Pusakajaya: kegiatan ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kompetensi

Camat Pusakajaya Dadang Kosasih menyampaikan, kegiatan Sosialisasi PP No 16 tahun 2026 ini bisa menjadi momentum bagi seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan kompetensi, kekompakan, dan sinergi. Hal itu dalam mendukung pembangunan desa yang lebih maju dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Dengan adanya sosialisasi ini saya berharap seluruh perangkat desa dapat semakin memahami dan mengimplementasikan PP 16 Tahun 2026, secara optimal demi terciptanya pelayanan masyarakat yang lebih baik dan pemerintahan desa yang semakin profesional," ujarnya kepada Pasundan Ekspres.

Dadang menyebut PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menggantikan aturan sebelumnya dan mengatur secara komprehensif penyelenggaraan pemerintahan masyarakat desa, mulai dari perencanaan, keuangan, hingga pemberdayaan.

"Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pembangunan desa," jelasnya.

Adapun poin-poin krusial dari PP Nomor 16 Tahun 2026 diantaranya, masa jabatan & periodesasi. Untuk kasa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode (total 16 tahun).

Selain itu, sistem gaji dan status perangkat desa. Peraturan tersebut mengubah mekanisme pembayaran dari rapel menjadi bulanan, sekaligus mengukuhkan posisi Sekretaris Desa dan perangkat lainnya dengan standar penghasilan tetap minimal setara dengan gaji pokok PNS golongan II/a.

Sementara untuk kesejahteraan tambahan, diaturan itu mengatur pilar kesejahteraan baru seperti tunjangan purna tugas (uang pensiun akhir jabatan), jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan kenaikan berkala setiap dua tahun.(dan/sep)

Berita Terbaru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle33 menit lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat1 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional1 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline9 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline13 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta13 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle15 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle16 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional17 jam lalu