Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemcam Pusakajaya Sosialisasikan Jabatan Kades dan BPD 8 Tahun

D
Dadan RamdanEditor: Asep
|20:30 WIB
Bagikan:
Pemcam Pusakajaya Sosialisasikan Jabatan Kades dan BPD 8 Tahun
Camat Pusakajaya Dadang Kosasih saat menyampaikan paparan sosialisasi PP No 16 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa di Bale Desa Cigugur Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang, Rabu (20/5/2026).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan Penguatan dan Sosialisasi PP 16 Tahun 2026 bagi perangkat desa se-Kecamatan Pusakajaya di Aula rapat Desa Cigugur, Rabu (20/5/2026). Hal itu dilakukan dalam rangka memperkuat pemahaman aturan terkait perangkat desa.

Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi terbaru, khususnya PP 16 Tahun 2026, sekaligus memperkuat kapasitas perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Camat Pusakajaya: kegiatan ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kompetensi

Camat Pusakajaya Dadang Kosasih menyampaikan, kegiatan Sosialisasi PP No 16 tahun 2026 ini bisa menjadi momentum bagi seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan kompetensi, kekompakan, dan sinergi. Hal itu dalam mendukung pembangunan desa yang lebih maju dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Dengan adanya sosialisasi ini saya berharap seluruh perangkat desa dapat semakin memahami dan mengimplementasikan PP 16 Tahun 2026, secara optimal demi terciptanya pelayanan masyarakat yang lebih baik dan pemerintahan desa yang semakin profesional," ujarnya kepada Pasundan Ekspres.

Dadang menyebut PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menggantikan aturan sebelumnya dan mengatur secara komprehensif penyelenggaraan pemerintahan masyarakat desa, mulai dari perencanaan, keuangan, hingga pemberdayaan.

"Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pembangunan desa," jelasnya.

Adapun poin-poin krusial dari PP Nomor 16 Tahun 2026 diantaranya, masa jabatan & periodesasi. Untuk kasa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode (total 16 tahun).

Selain itu, sistem gaji dan status perangkat desa. Peraturan tersebut mengubah mekanisme pembayaran dari rapel menjadi bulanan, sekaligus mengukuhkan posisi Sekretaris Desa dan perangkat lainnya dengan standar penghasilan tetap minimal setara dengan gaji pokok PNS golongan II/a.

Sementara untuk kesejahteraan tambahan, diaturan itu mengatur pilar kesejahteraan baru seperti tunjangan purna tugas (uang pensiun akhir jabatan), jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan kenaikan berkala setiap dua tahun.(dan/sep)

Berita Terbaru

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle16 menit lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang1 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional2 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle4 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional5 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Nasional5 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Subang7 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle8 jam lalu
Rekomendasi Wisata untuk Pekerja di Kawasan Industri Subang

Rekomendasi Wisata untuk Pekerja di Kawasan Industri Subang

Lifestyle10 jam lalu