Pemcam Pusakajaya Sosialisasikan Jabatan Kades dan BPD 8 Tahun

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan Penguatan dan Sosialisasi PP 16 Tahun 2026 bagi perangkat desa se-Kecamatan Pusakajaya di Aula rapat Desa Cigugur, Rabu (20/5/2026). Hal itu dilakukan dalam rangka memperkuat pemahaman aturan terkait perangkat desa.
Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi terbaru, khususnya PP 16 Tahun 2026, sekaligus memperkuat kapasitas perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Camat Pusakajaya: kegiatan ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kompetensi
Camat Pusakajaya Dadang Kosasih menyampaikan, kegiatan Sosialisasi PP No 16 tahun 2026 ini bisa menjadi momentum bagi seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan kompetensi, kekompakan, dan sinergi. Hal itu dalam mendukung pembangunan desa yang lebih maju dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Dengan adanya sosialisasi ini saya berharap seluruh perangkat desa dapat semakin memahami dan mengimplementasikan PP 16 Tahun 2026, secara optimal demi terciptanya pelayanan masyarakat yang lebih baik dan pemerintahan desa yang semakin profesional," ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
Dadang menyebut PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menggantikan aturan sebelumnya dan mengatur secara komprehensif penyelenggaraan pemerintahan masyarakat desa, mulai dari perencanaan, keuangan, hingga pemberdayaan.
"Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pembangunan desa," jelasnya.
Adapun poin-poin krusial dari PP Nomor 16 Tahun 2026 diantaranya, masa jabatan & periodesasi. Untuk kasa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode (total 16 tahun).
Selain itu, sistem gaji dan status perangkat desa. Peraturan tersebut mengubah mekanisme pembayaran dari rapel menjadi bulanan, sekaligus mengukuhkan posisi Sekretaris Desa dan perangkat lainnya dengan standar penghasilan tetap minimal setara dengan gaji pokok PNS golongan II/a.
Sementara untuk kesejahteraan tambahan, diaturan itu mengatur pilar kesejahteraan baru seperti tunjangan purna tugas (uang pensiun akhir jabatan), jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan kenaikan berkala setiap dua tahun.(dan/sep)
