Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Penipuan Motor, "Bogel" Kembali Diciduk Polisi, Empat Kali Keluar Masuk Penjara

E
EgiEditor: Egi
|06:30 WIB
Bagikan:
Penipuan Motor, "Bogel" Kembali Diciduk Polisi, Empat Kali Keluar Masuk Penjara
Pelaku curanmor berinisial W alias Bogel (38) saat diamankan polisi di Mapolsek Pagaden.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagaden, Polres Subang mengamankan seorang residivis berinisial W alias Bogel (38), yang kembali berurusan dengan hukum usai melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Pelaku yang berdomisili di Blok Walahar, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang itu diketahui telah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. 

Menurut Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang menjadi teman pelaku. "Pelaku sebelumnya mendatangi rumah temannya di Kampung Sukasari, Desa Cidadap, Kecamatan Pagaden Barat pada Sabtu (22/3/15) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia meminta korban untuk diantar ke rumah neneknya menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban. Namun, setibanya di lokasi, pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan hendak mengambil baju, lalu melarikan diri," terangnya.

Dede menjelaskan, sepeda motor berwarna biru putih tersebut kemudian diketahui telah digadaikan oleh pelaku di Kampung Margahayu, Desa Cijambe. "Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, petugas Reskrim Polsek Pagaden bekerja sama dengan Polsek Cijambe melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah tersebut," jelasnya.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat turut diamankan sebagai bukti kejahatan. "Pelaku ini sudah empat kali dipenjara. Tahun 2012 terlibat kasus curanmor di Bandung, tahun 2017 kembali terlibat curanmor di Subang, lalu tahun 2020 dan 2021 terlibat kasus pencurian handphone. Semuanya dijalani di Lapas Subang dan Kebon Waru," ungkapnya.

Kini, pelaku harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya, bahkan kepada orang yang dikenal sekalipun," pungkas Kompol Dede.(cdp/sep)

Berita Terbaru

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Subang52 menit lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle1 jam lalu
Rekomendasi Wisata untuk Pekerja di Kawasan Industri Subang

Rekomendasi Wisata untuk Pekerja di Kawasan Industri Subang

Lifestyle3 jam lalu
BNPB Klarifikasi Data 94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian

BNPB Klarifikasi Data 94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian

Nasional4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Lifestyle5 jam lalu
Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga16 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang17 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta17 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle17 jam lalu
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang17 jam lalu