Penyuluhan Hukum Kejari Subang Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Kampanyekan Anti-Bullying di SMPN 6 Subang

SUBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi siswa SMP Negeri 6 Subang yang berlangsung di aula sekolah, Rabu (22/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak dini, sekaligus menanamkan nilai-nilai positif dalam kehidupan bermasyarakat dan bersekolah.
Penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari program edukasi Kejari Kabupaten Subang yang menyasar dunia pendidikan, khususnya siswa sekolah menengah pertama. Program ini menjadi langkah strategis dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum di kalangan remaja melalui pendekatan edukatif dan komunikatif.
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, Fera Maulidya Sukarno, M.Pd., mengungkapkan Kejaksaan Negeri Subang memiliki program edukasi berupa penyuluhan anti-bullying kepada siswa SMP sebagai bentuk sinergi dan support system yang luar biasa bagi pendidikan Kabupaten Subang.
“Program ini sangat relevan dengan kondisi pelajar saat ini. Edukasi hukum dan anti-perundungan menjadi bekal penting bagi siswa agar mampu bersikap bijak dan bertanggung jawab dalam pergaulan,” ujar Fera kepada Pasundan Ekspres.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 100 siswa kelas VIII SMPN 6 Subang berkumpul dan terlibat aktif dalam diskusi. Para siswa menyampaikan berbagai kekhawatiran serta keingintahuan mereka terhadap fenomena perundungan yang marak terjadi di lingkungan pelajar, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang menyampaikan Kegiatan penyuluhan hukum di SMPN 6 Subang adalah program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Negeri Subang.
Menurutnya, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini adalah program Kejaksaan Agung RI untuk memberikan edukasi hukum dan meningkatkan kesadaran hukum sejak dini kepada siswa/i di SMPN 6 Subang.
"Maka kegiatan ini bertujuan untuk membentuk generasi taat hukum melalui penyuluhan interaktif, simulasi dan sosialisasi hukum agar siswa/siswi memahami hukum, mencegah pelanggaran dan mengenal fungsi Kejaksaan RI dengan slogan Kenali Hukum, Jauhi Hukuman," tegasnya.
Sementara itu, Kepala sekolah SMPN 6 Subang bersama seluruh jajaran juga mempersiapkan kegiatan ini dengan baik. Acara dibuka dengan persembahan seni tari dari para siswa yang mampu membangkitkan semangat dan antusiasme peserta penyuluhan.
Tidak hanya itu, pada akhir acara para siswa menampilkan pembacaan puisi bertema bullying dengan penjiwaan yang mendalam, sehingga mampu menggugah emosi dan kesadaran seluruh peserta yang hadir. Penampilan tersebut mendapat apresiasi karena pesan moral yang disampaikan begitu kuat dan menyentuh.
Kegiatan semakin berkesan dengan pemutaran video kreatif karya siswa SMPN 6 Subang yang mengampanyekan gerakan anti-bullying. Video tersebut menampilkan pesan edukatif yang dikemas secara menarik dan mampu memukau seluruh peserta.
Ia menambahkan, seluruh siswa, guru, dan tim penyuluh bersama-sama menyatakan komitmen untuk menghentikan perundungan dengan penuh semangat dan kegembiraan.
"Komitmen ini menjadi simbol tekad bersama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying," ucapnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Subang atas terselenggaranya program penyuluhan hukum dan anti-bullying ini.
"Diharapkan, melalui kegiatan tersebut dapat lahir generasi muda Subang yang sadar hukum, berkarakter kuat, serta mampu menjadi agen perubahan positif di lingkungan sekolah dan masyarakat," pungkasnya. (Znl)
