Perangkat Desa di Subang Ikut Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang terus memperkuat kapasitas perangkat desa dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) tata kelola keuangan desa, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal tersebut disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Subang, H. Hidayat, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, program tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi pengelolaan keuangan, terutama pada aspek pengadaan barang dan jasa yang masih memerlukan penguatan.
“Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
Peserta Bimtek Dari Berbagai Perangkat Desa
Peserta bimtek terdiri atas berbagai unsur perangkat desa, mulai dari kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), sekretaris desa (sekdes), hingga lembaga pemberdayaan masyarakat desa. Mereka dibekali pemahaman teknis agar mampu menjalankan proses pengadaan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan narasumber dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Subang.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih tertib dan akuntabel, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Hidayat.
Kegiatan ini diikuti perwakilan desa dari 29 kecamatan dengan jumlah peserta yang bervariasi di setiap sesi. Pada hari keempat pelaksanaan, tercatat lebih dari 50 peserta mengikuti pelatihan. Bimtek dijadwalkan berlangsung secara maraton hingga 29 Mei 2026.
Menariknya, kegiatan ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan hasil kerja sama antara DPMD dan UKPBJ. Dalam kolaborasi tersebut, UKPBJ bertindak sebagai narasumber, sementara fasilitas disediakan oleh DPMD.
Peserta yang mengikuti kegiatan merupakan utusan resmi dari masing-masing desa, sehingga hasil pelatihan diharapkan dapat langsung diimplementasikan di wilayahnya.
Sebagai tindak lanjut, penyelenggara akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan materi bimtek diterapkan di lapangan. Pengawasan juga melibatkan Inspektorat Daerah guna memberikan pembinaan lanjutan.
Evaluasi mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa.
“Hasil bimtek ini akan kami lihat langsung di lapangan, apakah sudah diterapkan atau belum, serta kendala yang dihadapi,” imbuhnya.
Pihaknya optimistis kegiatan ini akan memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan desa. Selama ini, kendala yang dihadapi bukan pada kemauan, melainkan keterbatasan pengetahuan serta kekhawatiran dalam mengambil keputusan yang berisiko melanggar aturan.
Dengan adanya pelatihan ini, aparatur desa diharapkan dapat bekerja lebih percaya diri sesuai regulasi, sehingga pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan, efektif, dan akuntabel. (dan/ded)
