Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pidana Kerja Sosial Subang 2026 Mulai Diterapkan, Terpidana Jalani Hukuman di Panti Asuhan

F
Fahrizal Abdul MEditor: Dobi Maulana
|12:04 WIB
Bagikan:
Pidana Kerja Sosial Subang 2026 Mulai Diterapkan, Terpidana Jalani Hukuman di Panti Asuhan
Kejari Subang bersama Bapas Subang melaksanakan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan pada 27 Oktober 2026 sebagai bagian dari penerapan KUHP Nasional. (Foto: Hadi Martadinata)

PASUNDANEKSPRES.ID - Penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Subang menjadi salah satu perkembangan awal pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang melaksanakan eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Berdasarkan laporan media lokal, terpidana yang menjalani pidana kerja sosial ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Asy-Syifa di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Pelaksanaan tersebut melibatkan koordinasi Kejaksaan, Bapas, dan pemerintah daerah.

Peristiwa ini berlangsung di tengah penerapan sistem pemidanaan baru yang membuka alternatif selain pidana penjara jangka pendek. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional dan dimaksudkan sebagai salah satu bentuk pemidanaan non-pemenjaraan. 

Terpidana menjalani kerja sosial di LKSA Asy-Syifa

Dalam pemberitaan mengenai pelaksanaan di Subang, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara menjelaskan bahwa eksekusi pidana kerja sosial dilakukan melalui kerja sama dengan Bapas dan pemerintah daerah. Terpidana ditempatkan di LKSA Asy-Syifa yang berada di bawah naungan yayasan di Kecamatan Ciasem.

Kepala Bapas Subang Tommy Ardy Nugroho menyebut pelaksanaan tersebut sebagai pengalaman pertama penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Subang. Bapas menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan bersama Kejaksaan agar terpidana melaksanakan kewajibannya sesuai putusan pengadilan.

Media lokal juga melaporkan bahwa Bapas menyiapkan gelang pemantau berbasis GPS yang dipasang pada kaki terpidana untuk membantu memantau keberadaannya.

Terpidana yang disebut dalam pemberitaan itu adalah Ubaidilah, 57 tahun, warga Karawang. Laporan media menyebut perkara yang melibatkannya berkaitan dengan penipuan dan penggelapan serta menyatakan bahwa ia menerima putusan tersebut.

Namun, salinan putusan pengadilan yang memuat amar lengkap, lama pidana, jadwal kerja, dan rincian tugas terpidana belum dapat dipastikan dari sumber yang tersedia. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi mengenai lokasi pelaksanaan.

Klaim pelaksanaan pertama di Jawa Barat perlu dikonfirmasi

Sejumlah pemberitaan lokal menyebut pelaksanaan di Subang sebagai yang pertama di Jawa Barat. Akan tetapi, penelusuran sumber yang tersedia belum menemukan konfirmasi terpisah dari lembaga resmi tingkat provinsi yang secara khusus memastikan klaim tersebut.

Keterangan bahwa kegiatan itu merupakan pengalaman pertama Bapas Subang juga tidak otomatis membuktikan bahwa Subang menjadi daerah pertama di seluruh Jawa Barat. Kedua klaim tersebut memiliki cakupan berbeda dan perlu didukung data pembanding dari daerah lain.

Di tingkat nasional, penerapan pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari transisi menuju sistem pemidanaan berdasarkan KUHP baru. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Februari 2026 menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan alternatif terhadap pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek.

Syarat pidana kerja sosial menurut KUHP Nasional

Dasar hukum pidana kerja sosial tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. 

Pasal 65 mencantumkan pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana pokok. Sementara itu, Pasal 85 mengatur syarat dan pertimbangan yang harus diperhatikan hakim sebelum menjatuhkan hukuman tersebut.

Pasal 85 ayat (1) menyatakan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara kurang dari lima tahun apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hakim juga harus mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain:

  • Pengakuan terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan.

  • Kemampuan kerja terdakwa.

  • Persetujuan terdakwa setelah memperoleh penjelasan mengenai tujuan dan ketentuan pidana kerja sosial.

  • Riwayat sosial terdakwa.

  • Perlindungan keselamatan kerja.

  • Pertimbangan lain yang secara khusus tercantum dalam Pasal 85.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pidana kerja sosial bukan hukuman otomatis bagi setiap tindak pidana. Penerapannya bergantung pada persyaratan hukum dan putusan hakim. 

Durasi hukuman dan pengawasan pelaksanaan

Pasal 85 KUHP Nasional menetapkan pidana kerja sosial paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam. Pelaksanaannya dibatasi paling lama delapan jam dalam satu hari dan dapat diangsur selama jangka waktu paling lama enam bulan, dengan memperhatikan pekerjaan serta kegiatan lain yang bermanfaat bagi terpidana.

Undang-undang itu juga menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Artinya, pelaksanaan hukuman harus mengikuti ketentuan putusan dan tidak dapat diperlakukan sebagai pekerjaan komersial biasa.

Kejaksaan Agung turut menerbitkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial. Dokumen resmi tersebut menjadi acuan bagi jaksa dalam menerapkan bentuk pemidanaan alternatif sesuai peraturan yang berlaku. 

Dalam pelaksanaannya, tanggung jawab antarinstansi perlu berjalan jelas. Kejaksaan melaksanakan putusan sesuai kewenangannya, sedangkan Bapas berperan dalam pembimbingan dan pengawasan kemasyarakatan. Pemantauan berbasis GPS, sebagaimana diberitakan di Subang, merupakan salah satu instrumen yang dapat membantu pengawasan, tetapi bukan pengganti keseluruhan prosedur pengendalian dan evaluasi.

Pidana kerja sosial berbeda dari pidana pengawasan

Pelaksanaan di Subang pada 27 Oktober 2026 dilaporkan mencakup pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Keduanya merupakan bentuk pemidanaan yang berbeda dan tidak dapat disamakan.

Pidana kerja sosial mewajibkan terpidana menjalankan pekerjaan sosial sesuai ketentuan putusan. Sementara itu, pidana pengawasan berfokus pada kepatuhan terpidana terhadap syarat-syarat yang ditetapkan selama masa pengawasan.

Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2025 mengatur penerapan kedua bentuk pidana tersebut sebagai bagian dari kebijakan pemidanaan alternatif. Tujuannya adalah mendukung penerapan hukuman yang proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, kondisi pelaku, dan kepentingan masyarakat. 

Karena sumber pemberitaan tentang pelaksanaan di Subang belum merinci amar putusan setiap perkara, belum dapat dipastikan bagaimana persyaratan khusus pidana pengawasan diterapkan dalam kasus tersebut.

Evaluasi menjadi bagian penting penerapan di daerah

Penerapan pidana kerja sosial tidak cukup dinilai dari penempatan terpidana di lembaga sosial atau penggunaan alat pemantau. Pelaksanaannya juga perlu dievaluasi berdasarkan kepatuhan terhadap putusan, kesesuaian pekerjaan, keselamatan terpidana, koordinasi antarlembaga, dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

Pada Agustus 2026, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung memberitakan penyelenggaraan bimbingan teknis mengenai implementasi penjatuhan pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional. Kegiatan itu menunjukkan pentingnya kesiapan aparat peradilan dalam memahami dan menerapkan ketentuan baru secara tepat. 

Bagi Subang, evaluasi berkala dapat membantu memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan putusan dan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Transparansi mengenai durasi hukuman, bentuk pekerjaan sosial, mekanisme pengawasan, serta hasil pelaksanaan juga akan membantu masyarakat memahami bagaimana kebijakan tersebut diterapkan.

Hingga penelusuran sumber untuk artikel ini dilakukan, belum ditemukan laporan evaluasi jangka panjang mengenai hasil pelaksanaan pidana kerja sosial di Subang. Dampak program terhadap pembinaan terpidana dan manfaat bagi masyarakat karena itu masih perlu dinilai berdasarkan informasi pelaksanaan berikutnya.

Penerapan pidana kerja sosial di Subang menjadi salah satu perkembangan awal pelaksanaan KUHP Nasional di tingkat daerah. Keberhasilannya akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan putusan, koordinasi antarlembaga, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terbaru

Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Isu Penonaktifan PBI JK Untuk Desil Tertentu

Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Isu Penonaktifan PBI JK Untuk Desil Tertentu

Nasional42 menit lalu
Pidana Kerja Sosial Subang 2026 Mulai Diterapkan, Terpidana Jalani Hukuman di Panti Asuhan

Pidana Kerja Sosial Subang 2026 Mulai Diterapkan, Terpidana Jalani Hukuman di Panti Asuhan

Subang47 menit lalu
Kasus Korupsi Dana BNPB 2026: KPK Periksa Pejabat dan Telusuri Aliran Uang Pengadaan Bencana

Kasus Korupsi Dana BNPB 2026: KPK Periksa Pejabat dan Telusuri Aliran Uang Pengadaan Bencana

Nasional1 jam lalu
Pramono Anung Pastikan Tak Ada Fasilitas Publik Rusak Usai Demo Mahasiswa di Jakarta

Pramono Anung Pastikan Tak Ada Fasilitas Publik Rusak Usai Demo Mahasiswa di Jakarta

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sederet Publik Figur Ikut Aksi di Bundaran HI, Ada Reza Rahadian hingga Wanda Hamidah

Sederet Publik Figur Ikut Aksi di Bundaran HI, Ada Reza Rahadian hingga Wanda Hamidah

Nasional2 jam lalu
Viral Tehbotol Isi Sabun di Tengah Aksi Demo 28 Oktober, Ini Klarifikasi PT Sinar Sosro

Viral Tehbotol Isi Sabun di Tengah Aksi Demo 28 Oktober, Ini Klarifikasi PT Sinar Sosro

Nasional2 jam lalu
Timnas Indonesia U15 Lolos ke Perempat Final Piala Dunia U15 Usai Kalahkan Panama 5-3

Timnas Indonesia U15 Lolos ke Perempat Final Piala Dunia U15 Usai Kalahkan Panama 5-3

Olahraga2 jam lalu
Pemda Purwakarta Diminta Tindaklanjuti Tiga Fokus Utama dalam Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Pemda Purwakarta Diminta Tindaklanjuti Tiga Fokus Utama dalam Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Purwakarta2 jam lalu
Pemda Purwakarta Dorong Program Gerakan Berkah Sampah untuk Purwakarta Istimewa.

Pemda Purwakarta Dorong Program Gerakan Berkah Sampah untuk Purwakarta Istimewa.

Purwakarta2 jam lalu
Profil Alvin Tedjo, Keturunan Indonesia yang Terpilih Menjadi Wali Kota Mississauga, Kanada

Profil Alvin Tedjo, Keturunan Indonesia yang Terpilih Menjadi Wali Kota Mississauga, Kanada

Nasional2 jam lalu