Pilkades Serentak 2026 di Subang Beralih ke Digital, 165 Desa Siap Ikut E-Voting

PASUNDANEKSPRES.ID - Pilkades serentak 2026 di Subang dipastikan akan tampil berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya, pesta demokrasi di tingkat desa ini akan digelar dengan sistem digital, termasuk menggunakan pemungutan suara elektronik (e-voting).
Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai mematangkan seluruh persiapan. Dari total 245 desa di 30 kecamatan, 165 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2026.
Dilansir dari Pikiran Rakyat Subang, Sekretaris DPMD Subang, Ganjar Taufik, mengatakan digitalisasi Pilkades merupakan bagian dari kebijakan besar Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan transparan.
Menurut Ganjar, penerapan e-voting diharapkan bisa meningkatkan kualitas demokrasi desa. Sistem digital dinilai mampu mengurangi potensi kecurangan, mempercepat proses penghitungan suara, serta membuat hasil pemilihan lebih transparan.
Meski demikian, ia mengakui bahwa digitalisasi Pilkades bukan tanpa tantangan. Kesiapan infrastruktur, anggaran, hingga pemahaman masyarakat desa terhadap teknologi menjadi perhatian utama.
Karena itu, DPMD Subang terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk menyiapkan bimbingan teknis bagi panitia Pilkades dan kemungkinan mendatangkan konsultan yang telah berpengalaman. Sistem serupa sebelumnya sudah diuji coba di dua kabupaten di Jawa Barat dengan hasil yang cukup positif.
Keseriusan Pemkab Subang terlihat dari anggaran yang disiapkan. Sebesar Rp34,3 miliar dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 berbasis digital di 165 desa. Anggaran itu akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penyusunan regulasi, penyediaan infrastruktur digital, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara Pilkades.
Langkah Subang ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang fasilitasi Pilkades Serentak berbasis elektronik pada 22 September 2025.
Surat edaran tersebut mengatur seluruh tahapan Pilkades digital, mulai dari administrasi, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, pelatihan panitia, hingga simulasi teknis e-voting. Pemerintah provinsi optimistis sistem ini akan membuat Pilkades lebih efisien dan akuntabel.
Selain mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, e-voting juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat karena pemilih tidak perlu lagi mengantre panjang di TPS.
(ipa)
