Polres Subang Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Samapta Polres Subang menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dalam patroli malam yang digelar pada Rabu (22/4/2026). Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku turut diamankan.
Kepala Satuan Samapta Polres Subang, AKP Irlianto, menyampaikan bahwa patroli menyasar sejumlah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari peredaran miras ilegal, obat-obatan terlarang, kejahatan C3 (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial MK dan DAS. MK diketahui merupakan mahasiswa asal Kecamatan Pagaden, sedangkan DAS berprofesi sebagai wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Subang,” ujarnya.
Dari tangan MK, polisi menyita puluhan botol miras berbagai jenis, di antaranya arak Bali, anggur kolesom, hingga anggur merah.
Sementara itu, dari DAS, petugas menemukan puluhan botol lainnya dengan variasi merek seperti Captain Morgan, kawa-kawa, serta minuman beralkohol lainnya.
“Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai ratusan botol dengan berbagai merek dan ukuran,” terang Irlianto.
Polres Subang Tekan Potensi Tindak Kriminal
Irlianto menjelaskan bahwa patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi tindak kriminal sekaligus penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Subang.
“Pelaksanaan patroli dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis serta tetap mengacu pada SOP yang berlaku,” jelasnya.
Polres Subang menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Upaya preventif melalui patroli rutin ini kami harapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Subang,” tutupnya. (cdp/ded)
