Realisasi Pajak Kendaraan di Kabupaten Subang Capai Rp89 Miliar

PASUNDANEKPSRES.ID - Hingga 31 Oktober 2025, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Subang mencatat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp89,976 miliar atau 78,62 persen dari target tahunan sebesar Rp114,442 miliar.
Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, Opsen PKB untuk Kabupaten Subang mencapai Rp58,9 miliar. Capaian ini tak lepas dari dampak positif Program Pemutihan Pajak yang digelar selama enam bulan terakhir, sehingga mampu menurunkan angka kendaraan menunggak pajak hingga 20 persen.
“Saat ini kami sedang gencar melakukan penagihan door to door kepada wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang maupun yang sudah jatuh tempo tetapi belum membayar,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (5/11/2025).
Menurut Lovita, penagihan tersebut juga dilakukan kepada perusahaan yang memiliki kendaraan operasional. Berdasarkan data, jumlah potensi kendaraan di Subang hingga November 2025 mencapai 465.907 unit, terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Dari total tersebut, sebanyak 166.041 kendaraan tercatat tidak taat pajak.
“Kendaraan yang jatuh tempo di bulan November ini sekitar 50 ribu unit. Sedangkan kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) mencapai 107 ribu kendaraan. Ini yang sedang kita kejar,” jelasnya.
Selain penagihan, P3DW Subang terus berinovasi dengan meningkatkan layanan pembayaran pajak, termasuk pembayaran daring melalui aplikasi, penambahan layanan Samsat Keliling (Samling) di hari Sabtu, dan penyediaan layanan jemput bola ke tempat umum maupun perusahaan.
Samsat Subang juga aktif menyosialisasikan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah di sektor-sektor vital seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Melalui kegiatan door to door ini, selain menagih kewajiban pajak, kami juga menyampaikan manfaat pajak kepada masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajibannya,” ujar Lovita.
Lovita menegaskan, membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Hasil pajak dari masyarakat ini dikembalikan melalui Opsen yang real time diterima Pemkab Subang sebagai dana bagi hasil untuk pembangunan infrastruktur,” tambahnya.
Dana pajak tersebut digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan pelayanan publik dan transportasi massal.
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, P3DW Subang optimistis dapat mengejar sisa target penerimaan pajak hingga akhir tahun 2025.(cdp/ded)
