Regulasi Galian Tanah Merah di Subang Masih Digodok

PASUNDANEKSPRES.ID – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP menegaskan, regulasi terkait pengelolaan galian tanah merah di Kabupaten Subang masih dalam proses pematangan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar aktivitas galian memiliki kepastian hukum sekaligus mendukung program pencetakan sawah baru yang menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kang Rey saat memberikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (15/7/2026). Dalam kesempatan itu, Kang Rey didampingi Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.
Salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 adalah belum dicantumkannya sektor galian tanah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menanggapi hal tersebut, Kang Rey menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah belum memasukkan sektor tersebut karena proses perizinan dan legalitasnya masih dalam tahap pengkajian.
"Ini sedang kita godok. Rancangan yang kita sampaikan adalah yang kita sudah yakin, sedangkan galian tanah ini perizinannya masih kita godok. Kalau memang sudah ada, kita akan masukkan ke rancangan yang ada," jelas Kang Rey.
Galian Tanah Merah Tidak Hanya Akan Memberikan Kontribusi
Ia menuturkan, apabila regulasi dan legalitas telah rampung, keberadaan galian tanah merah tidak hanya akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD melalui sektor pajak, tetapi juga memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Subang sebagai pengelola kegiatan tersebut.
Menurut Kang Rey, skema pengelolaan melalui BUMD sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat agar aktivitas galian dapat dikelola secara profesional sekaligus memberikan manfaat bagi daerah, termasuk mendukung pemeliharaan infrastruktur jalan.
"Selain PAD dari pajak, legalitas galian akan memperkuat kinerja BUMD kita, karena sesuai keinginan Gubernur agar BUMD yang mengelola sehingga perawatan jalan juga bisa dilakukan," terangnya.
Lebih lanjut, Kang Rey menegaskan bahwa aktivitas galian tanah yang tengah disiapkan bukan semata-mata untuk kepentingan komersial. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung program pencetakan sawah baru, di mana tanah hasil galian dimanfaatkan sebagai bagian dari proses penataan lahan pertanian, sementara material sisanya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Kabupaten Subang.
"Galian tanah merah ini bertujuan untuk mendukung pencetakan sawah baru. Jadi prosesnya untuk mencetak sawah baru, sedangkan residunya dijual untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten Subang," tegas Kang Rey.
Dengan regulasi yang tengah dimatangkan, Pemerintah Daerah berharap pengelolaan galian tanah merah ke depan dapat memberikan manfaat yang lebih luas, mulai dari mendukung ketahanan pangan melalui pencetakan sawah baru, meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat BUMD, hingga menjaga keberlanjutan infrastruktur di Kabupaten Subang.(cdp/ysp)
