Reklamasi Ditinggalkan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kecam Pengusaha Tambang di Subang Kabur

PASUNDANEKSPRES.ID - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Subang mengecam keras pengusaha tambang yang diduga menghilang dan lepas tangan dari kewajiban reklamasi usai meraup keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam di wilayah Subang.
Ketua PC IMM Kabupaten Subang, Iqbal Maulana, menegaskan tindakan tersebut merupakan kejahatan ekologis sekaligus pengkhianatan terhadap tanggung jawab sosial, dengan dampak yang langsung dirasakan masyarakat sekitar.
“Setelah tanah dikeruk, alam dirusak, dan keuntungan dikantongi, pengusaha justru kabur. Reklamasi hanya formalitas di atas kertas, sementara rakyat menanggung kerusakan,” ujar Iqbal kepada wartawan Pasundan Ekspres, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, lemahnya pelaksanaan reklamasi pascatambang mencerminkan adanya pembiaran sistematis. Lubang tambang dibiarkan menganga, lahan produktif rusak, serta ancaman bencana ekologis seperti longsor, banjir, dan pencemaran lingkungan terus membayangi warga.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi potret pembangunan yang rakus dan abai terhadap keberlanjutan. Negara seolah kalah oleh pengusaha,” tegasnya.
PC IMM Subang juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah dan instansi teknis yang seharusnya memastikan kewajiban reklamasi dijalankan sebelum dan sesudah aktivitas pertambangan.
IMM menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pengusaha tambang yang ingkar kewajiban, karena kerusakan lingkungan merupakan kejahatan lintas generasi.
Dalam pernyataan sikapnya, PC IMM Kabupaten Subang menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindak tegas pengusaha tambang yang tidak melakukan reklamasi, serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pidana lingkungan atas pembiaran tersebut.
Selain itu, IMM mengajak mahasiswa dan organisasi masyarakat untuk membangun gerakan yang terarah, tersusun, dan terencana guna mendorong penegakan hukum terhadap pengusaha yang terbukti melanggar aturan.
“Kami menuntut transparansi data jaminan reklamasi dan pascatambang kepada publik. Subang bukan ladang eksploitasi. Alam bukan warisan pengusaha, melainkan titipan bagi generasi mendatang. Jika negara diam, mahasiswa tidak akan,” pungkas Iqbal.(hdi/ded)
