SANATSU MTsN 1 Subang Raih Hak Cipta, Inovasi Sabun Nanas Resmi Terdaftar di Kemenkumham

PASUNDANEKSPRES.ID - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Subang kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional. Produk inovasi unggulan mereka, SANATSU (Sabun Nanas Tsanawiyah Satu), resmi memperoleh Sertifikat Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Inovasi berbasis hasil riset siswa dan guru pembimbing ini menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan kreativitas di MTsN 1 Subang. Para siswa tidak hanya didorong berprestasi secara akademis, tetapi juga menghasilkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat.
“SANATSU adalah sabun berbahan dasar nanas yang dikembangkan sebagai bagian dari proyek Penguatan Profil Pelajar Madrasah,” jelas Kepala MTsN 1 Subang, H. Jijib Mujiburrohman, S.Ag., S.Pd., M.Pd.I., Senin (3/11/2025).
Jijib menambahkan bahwa sertifikasi ini menjadi motivasi bagi pihak madrasah untuk terus menumbuhkan budaya riset dan kewirausahaan di lingkungan pendidikan.
“Sertifikat Hak Cipta ini bukan sekadar pengakuan, tetapi juga perlindungan hukum bagi karya anak bangsa. Kami akan terus mendorong siswa berinovasi dan sadar akan pentingnya kekayaan intelektual,” tutur Jijib.
Sertifikat Hak Cipta bernomor 001010346 itu secara resmi mencantumkan nama para pencipta: Windi Rahma Ayu, Ajeng Naura Istiqomah, Queeni Alimah Goniy Zalzalali Wal Ikrom, dan Yeyet Rosmiati selaku guru pembimbing.
Pemegang Hak Cipta atas karya SANATSU adalah MTsN 1 Subang, dengan perlindungan hukum berlaku selama 50 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam mendukung program “Kemenag Berdampak” dari Kementerian Agama, yakni mendorong lahirnya produk inovatif yang berdampak positif bagi masyarakat
Proses pembuatan SANATSU dilakukan sepenuhnya oleh siswa, difasilitasi BP4D Kabupaten Subang, mulai dari tahap riset, pengembangan produk, hingga pengajuan Hak Cipta ke Kemenkumham.
Kepala BP4D Kabupaten Subang, Iwan Syahrul Anwar, S.STP., mengapresiasi pencapaian tersebut dan menyebutnya sebagai langkah maju dalam perlindungan inovasi lokal.
“Tahun lalu Subang menembus 25 besar. Kini kita masuk tiga besar, dan salah satu inovasinya, SANATSU, telah resmi terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual di Kemenkumham,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Pemkab Subang dalam mendukung pelajar dan inovator muda agar terlindungi secara hukum.(znl/ded)
