Sejumlah Masa Sampaikan Aspirasi ke DPRD Subang, Soal Pabrik Pengelolaan Limbah B3

PASUNDANEKSPRES.ID - DPRD Kabupaten Subang melalui Komisi III menerima aksi unjuk rasa damai dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bandit terkait isu pengelolaan pabrik pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Subang, Kamis (2/10/2025).
Aksi ini berlanjut dengan audiensi yang berlangsung di kantor DPRD, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Subang, Udaya Romantir.
Dalam pertemuan tersebut, Udaya didampingi Ketua Komisi III H. Oing Abdul Rahim, Wakil Komisi III Hendra Purnawan, serta jajaran anggota Komisi III.
Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang untuk memberikan penjelasan mengenai isu yang berkembang di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan awal dengan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak perusahaan pengelola limbah.
Menurutnya, langkah itu dilakukan guna mengumpulkan informasi dan memperjelas duduk persoalan yang dipersoalkan publik.
Dalam dialog tersebut, Komisi III akan segera menyusun rekomendasi sesuai dengan poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh LSM Bandit.
Rekomendasi ini kata Komisi III, nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Subang, Asep Yahrodi, menjelaskan, kewenangan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan menjadi ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Persoalan limbah B3 ini ranahnya Amdal. Dan Amdal itu kewenangannya di kementerian, bukan di DLH Subang,” jelasnya saat dihubungi Pasundan Ekspres, Kamis (2/10/2025).
Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang mempertegas hal tersebut, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Asep, proses penyusunan Amdal terkait pengelolaan limbah B3 di Subang saat ini masih berjalan di KLHK.
“Sampai sekarang belum selesai di kementerian karena akan ada tiga kali sidang, dan saya tidak tahu jadwal sidang berikutnya. Proses penilaian juga melibatkan tim akademis, provinsi, dan kabupaten,” ujarnya.
DLH Subang menegaskan posisinya hanya sebagai bagian dari tim penilai, bukan pengambil keputusan.
Keputusan final terkait Amdal limbah B3 akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui KLHK. (cdp)
