Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sejumlah Masa Sampaikan Aspirasi ke DPRD Subang, Soal Pabrik Pengelolaan Limbah B3

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|13:21 WIB
Bagikan:
Sejumlah Masa Sampaikan Aspirasi ke DPRD Subang, Soal Pabrik Pengelolaan Limbah B3
Komisi III DPRD Subang, DLH dan LSM saat audiensi soal limbah B3 di kantor DPRD Subang pada Kamis (2/9/2025). CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

PASUNDANEKSPRES.ID - DPRD Kabupaten Subang melalui Komisi III menerima aksi unjuk rasa damai dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bandit terkait isu pengelolaan pabrik pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Subang, Kamis (2/10/2025).

Aksi ini berlanjut dengan audiensi yang berlangsung di kantor DPRD, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Subang, Udaya Romantir.

Dalam pertemuan tersebut, Udaya didampingi Ketua Komisi III H. Oing Abdul Rahim, Wakil Komisi III Hendra Purnawan, serta jajaran anggota Komisi III.

Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang untuk memberikan penjelasan mengenai isu yang berkembang di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan awal dengan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak perusahaan pengelola limbah.

Menurutnya, langkah itu dilakukan guna mengumpulkan informasi dan memperjelas duduk persoalan yang dipersoalkan publik.

Dalam dialog tersebut, Komisi III akan segera menyusun rekomendasi sesuai dengan poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh LSM Bandit.

Rekomendasi ini kata Komisi III, nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Subang, Asep Yahrodi, menjelaskan, kewenangan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan menjadi ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Persoalan limbah B3 ini ranahnya Amdal. Dan Amdal itu kewenangannya di kementerian, bukan di DLH Subang,” jelasnya saat dihubungi Pasundan Ekspres, Kamis (2/10/2025).

Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang mempertegas hal tersebut, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Asep, proses penyusunan Amdal terkait pengelolaan limbah B3 di Subang saat ini masih berjalan di KLHK.

“Sampai sekarang belum selesai di kementerian karena akan ada tiga kali sidang, dan saya tidak tahu jadwal sidang berikutnya. Proses penilaian juga melibatkan tim akademis, provinsi, dan kabupaten,” ujarnya.

DLH Subang menegaskan posisinya hanya sebagai bagian dari tim penilai, bukan pengambil keputusan.

Keputusan final terkait Amdal limbah B3 akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui KLHK. (cdp)

Berita Terbaru

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline9 menit lalu
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline28 menit lalu
Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle1 jam lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional2 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional2 jam lalu
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle2 jam lalu
Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional2 jam lalu
Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline2 jam lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang3 jam lalu