Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sidang Praperadilan Harun, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Bukti dan Akses Data Ponsel

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|21:00 WIB
Bagikan:
Sidang Praperadilan Harun, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Bukti dan Akses Data Ponsel
Kuasa Hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati bersama Tim di kantor Hukum Republik Law Firm.(Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID – Sidang praperadilan yang diajukan Mohammad Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, Kamis (25/6/2026). 

Persidangan yang memasuki agenda kelima ini berfokus pada pembuktian dari kedua belah pihak, yakni pemohon Muhammad Harun melalui tim kuasa hukumnya dan termohon Polres Subang.

Dalam persidangan tersebut, masing-masing pihak menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti untuk memperkuat argumentasi mereka terkait permohonan praperadilan yang diajukan Harun.

Kuasa hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati menjelaskan, fungsi praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, penggeledahan hingga penahanan.

"Hari ini merupakan sidang kelima dengan agenda pembuktian. Kami sebagai pemohon menyerahkan 22 bukti surat, sedangkan pihak termohon menyerahkan 85 bukti surat kepada majelis hakim," ujar Asep sering di Sapa ARD usai persidangan.

Menurutnya, setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, pihaknya semakin yakin terdapat sejumlah persoalan prosedural yang perlu diuji oleh majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa dalam praperadilan, yang diuji bukan sekadar kelengkapan alat bukti yang dimiliki penyidik, melainkan juga keabsahan alat bukti tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Bukti itu bukan hanya sekadar lengkap, tetapi harus sah. Ketika bukti lengkap namun tidak sah, maka keabsahannya tetap harus diuji dalam praperadilan," katanya.

Salah satu hal yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah proses penyitaan dua unit telepon genggam milik Harun, yakni merek Samsung dan Infinix. Menurut Asep, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan, izin pengadilan yang dimiliki penyidik hanya terkait penyitaan barang berupa telepon genggam, bukan izin untuk membuka atau mengambil data yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.

"Dalam amar penetapan pengadilan yang kami lihat, ruang lingkupnya hanya penyitaan barang berupa handphone. Sementara dalam berkas pemeriksaan terdapat hasil print out isi handphone. Nah, izin untuk membuka dan mengambil data itu yang kami pertanyakan," ujarnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli pidana yang digunakan dalam proses penyidikan. Menurut Asep, dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti yang digunakan penyidik sebelum menetapkan Harun sebagai tersangka.

Ia menyebut dalam dokumen pemeriksaan ahli yang tertanggal 10 Maret 2026 terdapat kesimpulan yang menurut pihaknya perlu dicermati lebih lanjut karena berkaitan dengan unsur pasal yang disangkakan kepada Harun.

"Jika alat bukti berupa keterangan ahli menyatakan suatu pasal tidak memenuhi unsur, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam menilai keabsahan penetapan tersangka," katanya.

Tidak hanya itu, Asep juga mengungkapkan adanya dokumen penetapan tersangka yang menurutnya perlu diperjelas keabsahannya. Ia menyoroti salinan surat penetapan tersangka yang diperlihatkan dalam persidangan karena terdapat bagian tanggal yang dinilai tidak terlihat jelas.

"Kami ingin kejelasan terkait dokumen tersebut. Apabila memang ada hal yang kurang jelas, tentu perlu diuji lebih lanjut agar tidak menimbulkan keraguan," ujarnya.

Meski demikian, Asep menegaskan tujuan praperadilan bukan untuk mencari keuntungan bagi salah satu pihak, melainkan sebagai mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Fungsi Sidang Praperadilan Menguji Keabsahan Proses Hukum

"Ini bukan soal untung atau rugi. Fungsi sidang praperadilan adalah menguji keabsahan proses hukum dan memastikan seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan oleh Muhammad Harun.

Dalam kesempatan itu, Asep juga berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

"Kami berharap semua pihak menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum. Pada akhirnya, tujuan utama proses ini adalah mencari keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkasnya.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga8 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang8 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta9 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang9 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional10 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang11 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional11 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional12 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline12 jam lalu