Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Soal Perilaku LGBT, MUI Subang Tegaskan Haram

M
Muhammad FaisalEditor: Egi
|13:55 WIB
Bagikan:
Soal Perilaku LGBT, MUI Subang Tegaskan Haram
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Subang, KH. Dadan Hamdani (kiri) dan Perwakilan Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang, Sadath M. Nur (kanan), ketika memberikan respon temtang Komunitas Gay di Subang.(Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang Menyikapi pemberitaan dan data resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengenai meningkatnya jumlah kasus HIV di kalangan komunitas berisiko tinggi, khususnya kelompok laki-laki penyuka sesama jenis (LSL) atau gay. 

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Subang, KH. Dadan Hamdani menyampaikan, bahwa persoalan ini tidak bisa disikapi secara tergesa-gesa, apalagi hanya berdasarkan narasi viral di ruang publik. 

Menurutnya, hal ini memerlukan kehati-hatian dan kedalaman kajian, karena menyangkut aspek medis, sosial, moral, serta hukum agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

"Kami dari MUI Kabupaten Subang memandang penting untuk terlebih dahulu melakukan rapat internal bersama Komisi Fatwa dan Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang, guna mengkaji secara utuh dan komprehensif isu yang berkembang di tengah masyarakat. Ini adalah mekanisme resmi kelembagaan yang harus dihormati dalam merespons isu-isu sensitif dan strategis seperti ini," ujarnya. 

Ia menambahkan, dari aspek hukum agama, perbuatan suka sama suka sesama jenis, baik itu antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, maupun bentuk lain yang tergolong dalam perilaku LGBT, telah jelas keharamannya. 

Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an maupun Hadis Nabi Muhammad SAW, yang secara tegas melarang dan mengecam hubungan sesama jenis sebagai perbuatan menyimpang dari fitrah manusia dan nilai-nilai syariat Islam.

"Oleh karena itu, hubungan semacam itu dinyatakan haram dalam hukum Islam dan tidak dapat dibenarkan secara syar’i maupun moral," ucapnya. 

Dalam kesempatan yang sama Perwakilan Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang, Sadath M. Nur, menegaskan bahwa aturan hukum positif di Indonesia sudah jelas mengatur terkait aktivitas penyimpangan seksual dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Namun demikian, setiap pernyataan hukum atau fatwa dari MUI harus melalui proses pengkajian akademis yang mendalam.

"Kami tidak ingin gegabah dalam mengeluarkan pendapat hukum atau bahkan fatwa, tanpa terlebih dahulu melalui kajian akademis yang mendalam, terutama yang dilakukan melalui forum-forum resmi di bawah naungan MUI Kabupaten Subang. Kajian tersebut akan melibatkan para ahli di bidangnya, baik dari sisi medis, hukum, maupun keagamaan, sehingga hasilnya benar-benar objektif, bertanggung jawab dan memiliki dasar yang kuat," jelasnya. 

MUI Kabupaten Subang juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak, tidak saling menyudutkan atau menyebar stigma tanpa dasar. 

Upaya pencegahan dan penanganan kasus HIV/AIDS harus dilakukan secara kolaboratif, tanpa mengabaikan nilai-nilai agama, moral dan ketertiban umum yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Subang.(fsh/sep)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga4 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang4 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta4 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang5 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional6 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang7 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional7 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional7 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline7 jam lalu