Tergiur Harga Murah, Petani Jadi Sasaran Pestisida Palsu di Subang

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran pestisida palsu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu, Jawa Barat. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa para pelaku memalsukan pestisida jenis Furadan untuk dipasarkan kepada petani.
“Tersangka memalsukan pestisida jenis Furadan yang menurut pengakuannya akan diedarkan di Subang dan Indramayu,” ujarnya, Selasa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial UK dan SP di wilayah Pusakanagara, Subang, pada Senin (30/3). Keduanya tertangkap tangan membawa sebanyak 1.400 pcs pestisida palsu menggunakan kendaraan jenis Grand Max.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pestisida palsu tersebut diproduksi di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Berdasarkan pengembangan kasus, petugas kemudian berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial RM pada Selasa dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Subang turut menyita sejumlah peralatan produksi pestisida palsu.
Kapolres menjelaskan, para pelaku memproduksi pestisida dengan cara mencampur pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air. Campuran tersebut kemudian dikemas menyerupai produk asli menggunakan kemasan palsu, disegel, dan diedarkan langsung ke petani.
Pestisida palsu itu dijual dengan harga Rp150.000 per pcs, jauh lebih murah dibandingkan produk asli yang mencapai Rp350.000 per pcs. Perbedaan harga yang signifikan ini menjadi daya tarik bagi petani, meski kualitas produk tidak terjamin.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium bersama ahli dari Kementerian Pertanian dan instansi terkait, dapat dipastikan bahwa produk itu palsu, baik dari bahan maupun kemasan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.740 pcs pestisida palsu siap edar, 540 kemasan plastik, 28 dus kemasan, mesin segel dan alat produksi, empat karung pasir ayak, serta satu unit kendaraan.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta aturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
